Hukrim

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Seorang Pengedar Uang Palsu

Sidoarjo – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat (Sitkamtibmas) diwilayah Kabupaten Sidoarjo menjelang Pilkades serentak. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku peredaran uang palsu.

Hal tersebut, terlihat saat konferensi pers yang tergelar dihalaman Mapolresta Sidoarjo pada Sabtu Siang ini tanggal 18 Juni 2022, dimana pelaku dan barang buktinya ditunjukkan dihadapan puluhan wartawan yang hadir.

Dalam penyampaiannya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus, bahwa terungkapnya kasus ini dari keluhan warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sidoarjo terkait maraknya peredaran uang palsu.

“Menanggapi keluhan dari masyarakat, kita bentuk Tim Satgas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan terkait maraknya uang palsu tersebut,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Alhamdulillah, Tim Satgas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KFSN ini disekitar pintu masuk terminal Bus Bungurasih beserta barang buktinya berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 203 atau setara dengan 10.150.000,-(sepuluh juta seratus lima puluh ribu).

“Menurut pengakuan dari tersangka KFSN bahwa uang palsu didapat dari Tulungagung dengan cara membeli per 20 lembarnya seharga 100 ribu rupiah,” jelas Kapolresta Sidoarjo.

Selain itu, tersangka KFSN juga mengaku baru satu bulan menjalani bisnis tersebut dan sudah puluhan juta uang palsu yang tersebar dikalangan masyarakat.

“Dan tersangka juga mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu tersebut, kepada orang yang tidak dikenalnya melalui media sosial sejenis Facebook,” tandasnya.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menambahkan, terkait perkara yang dilakukan oleh tersangka masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari jaringan-jaringan tersangka yang belum tertangkap.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang berbunyi “Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. @Deft

Related Articles

Back to top button