DaerahHukrimNews

Selipkan sabu didalam sendal, Pria asal Surabaya di kecrek Satreskoba Polres Bangkalan

BANGKALAN || hallojatimnews – Lantaran nekat membawa barang haram jenis sabu seorang laki-laki bernama Fauzi Januar Firmaniyah (29) th, dibekuk oleh Satuan Reskoba Polres Bangkalan Madura, Rabu Lalu 17 Juli 2019, sekira pukul 16.30 Wib.

Pria beralamat Jalan Gubeng klingsingan Kec. Gubeng Kota Surabaya ini ditangkap di pinggir jalan. Ds. Sendang Dajah Kec. Labang Kab. Bangkalan, saat diketahui membawa serbuk kristal putih jenis sabu.

Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono, S.Sos. mengatakan, “tersangka ditangkap saat Anggota sedang melaksanakan Kring serse dan Razia dikawasan jalan. Ds. Sendang Dajah Kec. Labang Kab.Bangkalan,” paparmya.

Sorkis menambahkan, “Begitu pengendara sepeda motor yang sedang melintas di tempat tersebut dihentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan pada seluruh badannya.” tegasnya.

“Ternyata, Fauzi ini kedapatan membawa sabu yang diselipkan di kisi-kisi sandalnya “Kata Sorkris kepada hallojatimnews.comĀ  Jum’at (19/07) dini hari.

Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti.1 poket sabu dengan berat kotor 0,54 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna emas atau (Grenjeng), 1 buah sendal warna coklat kaki sebelah kanan, dan 1 unit sepeda motor yamaha Mio J warna putih variasi ungu dengan No. Pol L 6017 OF.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan, Madura guna proses pengembangan lebih lanjut.

Tersangka akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat dari perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button