HukrimNews

Tak sempat jual barang curiannya, maling TV keburu ditangkap polisi

SURABAYA || hallojatimnews – Adiyanto (37) warga Kalianak Timur Surabaya. Kini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembamgan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dirinya ditangkap pada hari Kamis 18 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. dirumahnya, Setelah diketahui melakukan pencurian satu buah TV Milik korban di jalan Kalianak Timur 151-C Surabaya. Korban yang melapor saat itu adalah Fitriyah (33), Perempuan, warga Jalan Kalianak Timur Surabaya.

Sebelumnya, saat itu korban pulang dari Blitar. tiba-tiba pintu rumah bagian samping terlihat rusak dan terbuka. ketika korban mengecek situasi didalam rumah. ternyata benar, barang didalam rumah seperti TV, Power dan Mic tidak ada pada tempatnya alias (Hilang),

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Krembangan.” Sebut Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, Jum’at (19/07) dini hari.

Berdasarkan laporan tersebut. Ungkap Esti. Anggota Reskrim langsung melakukan peyedikikan di (TKP) tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi.

“Begitu mendapatkan ciri-ciri Pelaku dan keberadaannya, petugas langsung menangkap tersangka saat berada dirumahnya.”ujar perwira dengan satu melati dipindaknya.

Setelah ketangkap, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mencuri TV dari dalam rumah milik korban dengan cara membobolnya.

“namun sebelum barang hasil jarahanya itu sempat Terjual. pelaku keburu ditangkap oleh polisi. Dari rumah tersangka, petugas mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) Unit TV Merk Coocaa 32′ beserta buku Panduan TV” tukasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan mendekam di Hotel Prodio Polsek Krembangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka akan diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang hukumnya paling lama 7 tahun penjara.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button