HukrimNews

Lagi Lagi Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu di Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Peredaran barang haram Narkotika jenis sabu di kota surabaya berhasil digagalkan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka peredaran Narkoba jaringan soko benah, Sampang, Madura yang ditangkap saat ini adalah Koko apriliyanto (41) warga Jalan Simo Magerejo Barat, Surabaya dan Sahri (32) warga Kembang kuning besar kel. Pakis kec. Sawahan, Surabaya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 1 ons,

Pasalnya, dengan terkuaknya kasus peredaran Narkoba ini, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengamankan dua orang tersangka yakni Ibnu Sungkono dan Indra Wardana.

Keduanya saat itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. yaitu di Jembatan Suramadu dan di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya pada pertengahan April 2019 lalu.

Foto: kapolres pamerkan dua tersangka dan barang buktinya saat konferensi pers

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 97,9 gram. Barang haram tersebut akan dikirim kepada tersangka Koko dan Sahri di Jalan Putat Jaya C Barat gang 7, Surabaya.

Dalam konfrensi Pers, dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto selaku Kapolres memaparkan, dari penangkapan kedua tersangka K dan S ini hasil pengembangan terhadap dua tersangka yang sebelumnya berhasil kami amankan.

“Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga undercover dilokasi untuk mengetahui keberadaan K dan S yang sebelum identitas meraka sudah dikantongi oleh petugas” paparnya.

Lanjut agus,”Tak lama kemudian, tersangka K dan S ini akhirnya berhasil diamankan ketika hendak mengambil ranjau (sabu) tersebut,” jelas Agus Rahmanto, Senin (22/7/2019).

Dari tangan Koko dan Sahri, tim menyita satu paket sabu seberat 10,3 gram, dan merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang lebih dulu di tangkap.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Koko dan Sahri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di kawasan Soko Beneh, Sampang , Madura.

“Dalam sekali ambil, mereka bisa membawa hingga puluhan gram,” tambah Agus Rahmanto.

‘Dalam penyidikan juga diketahui jika sudah enam bulan mereka mengedarkan narkoba tersebut. Informasi yang didapat petugas juga diduga pengedar Narkotika ini terhubung di salah satu Lapas di Jawa Timur. “Pungkasnya,@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button