Hukrim

Edarkan Pil Koplo, Warga Kedung Jajang Lumajang Di Patok Tim Cobra Polres Lumajang

LUMAJANG || hallojatimnews –  Tim Cobra Sat narkoba Polres Lumajang (21/07) kembali amankan warga Desa Umbul Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang atas kepemilikan obat obatan terlarang.

Adalah Hendrik Hidayat (pria, 18 th) yang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tepi Jalan Raya Slamet Riyadi (Pelita) Kelurahan Citrodiwangsan,Lumajang Kota sekitar pukul 20.00 WIB (21/7). Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan 20 butir pil berwarna putih dengan logo ‘Y’.

Pil tersebut adalah pil koplo siap edar, mengingat pelaku adalah pemakai sekaligus pengedar obat obatan haram tersebut di wilayah Kota Lumajang. Iapun harus digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan pihaknya akan terus medalami kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. “Saya yakin pelaku yang berhasil kami tangkap semalam hanyalah pemain kecil, mengingat berulang kali Tim Cobra menangkap pelaku pengedar pil koplo namun obat obatan terlarang tersebut masih dengan mudah ditemukan di masyarakat. Akan saya dalami peredaran obat obatan, mengingat jika tidak segera terselesaikan maka generasi muda yang salah dalam pergaulan akan menjadi taruhan nya” terang Arsal.

Sementara itu,  AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres yang juga memimpin penangkapan tersebut mengatakan menuturkan “sesuai perintag kapolres, kami tidak akan kendor memberantas obat obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Lumajang. Kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena barang haram tersebut. Jika memang memiliki informasi tentang peredaran obat obatan terlarang, jangan sungkan untuk menghubungi kami.

Sebagai catatan, tersangka diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar Rupiah.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button