Hukrim

2 Pengedar Pil Koplo Tukang Las dan Juru Parkir Dibekuk Polisi

Hallo Surabaya – Dua tersangka AS (27), tukang las warga Jalan Kalikepiting dan MFC (29), juru parkir asal Kalijudan keduanya pengedar narkoba jenis Pil Koplo berhasil diamankan Polisi.

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya di daerah tempat kost Jalan Pacar Kembang Surabaya sering dijadikan transaksi narkoba yang membuat resah warga setempat.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menerangkan dengan adanya informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka bersama barang buktinya.

“Saat penangkapan di rumah kost, selain mengamankan 2 tersangka, anggota juga menemukan barang bukti berupa 6 botol pil koplo berwarna putih ber logo LL dengan total 6.000 butir.” terang Kompol Suria Rabu (14/2/24).

Saat diintorgasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka.

Tersangka juga mengaku, Pil Koplo sebanyak 30 botol dengan 1 botolnya berisi 1000 butir tersebut, diperoleh dari saudara M, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mendapatkan barang Pil Koplo dengan cara ranjauan di daerah pembuangan sampah dekat Bandara Juanda Sidoarjo dan kami juga di iming-imingi mendapatkan hasil dari penjualan Pil Koplo tersebut”. ujar tersangka.

Dengan adanya bukti – bukti kini tersangka AS dan MFC dijebloskan di Sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan selanjutnya akan dikembangkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (red)

Related Articles

Back to top button