Hukrim

Oknum Guru Pramuka Surabaya, Cabuli Belasan Anak Didiknya

SURABAYA  – hallojatimnews – Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencabulan oknum guru yang berprofesi sebagai guru Pembina Pramuka, Polda Jatim sudah resmi menetapkan RSS alias Memet, ( 30 ) Tahun, oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD/SMP) yang ada di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap 15 siswanya, selasa (23/7/2019).

Meski sejauh ini, baru tiga korban yang berani melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan kepada para siswanya, RSS pun terancam hukuman berat.

Dengan dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga bakal memeriksa kejiwaan pelaku yang sudah dengan tega melakukan perbuatan bejat tersebut kepada para siswanya, yang rata-rata masih berusia 14 tahun.

 

“Tersangka RSS warga Kupang segunting 4/25 Tegalsari, Surabaya, sebagai guru pembina ekstrakulikuler Pramuka ini kemungkinan ada gangguan psikologis, nanti akan kami periksa kembali kondisi kejiwaannya dalam waktu dekat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera didampingi Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permna, S.I K, Saat Konferensi Pers, Selasa ( 23/7/19).Pagi.

Dari tiga korban yang sudah melaporkan kejadian yang dialaminya, pihak kepolisian sudah mendapatkan sejumlah barang bukti kuat. Termasuk, kerusakan di bagian kemaluan salah seorang korban.

Polisi menduga dari ulah bejat sang guru cabul ada sekitar 15 siswa ( Korban ), semuanya siswa laki-laki.

“Kalau dilihat sekilas memang dia tampak sehat (fisik), tapi psikologis kan butuh pemeriksaan dari ahlinya. Secepatnya akan kami periksakan lagi bagaimana kejiwaannya,” tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permna, S.I K menjelaskan, RSS dilaporkan oleh orangtua dari tiga anak laki – laki berusia 14 hingga 15 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku, lalu kita kembangkan lagi menjadi 12 korban lagi di tempat sekolah yang berbeda.

Para orangtua korban berinisial TRA dan AM melaporkan kepada SPKT Polda terhitung mulai tanggal 17 Juni 2019, perlu diketahui bahwa Pelaku SSR Melakukan Perbuatan Cabulnya ini Sejak Tahun 2015 sampai dengan 2019.

Pihak kepolisian menduga, korban dari oknum guru cabul tersebut mempunyai kelainan, tersangka diamankan pada 19 Juli 2019 di tempat tinggal tersangka RSS di Kupang segunting 4/25 Tegalsari Surabaya.

“Terindikasi ada 15 siswa, tapi yang berani lapor baru tiga orang, Korbanya Rata – rata pria, kami juga sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya,” kata Festo.

Namun Festo mengatakan, selain sudah memeriksa para siswa lain yang telah menjadi korban kelakuan bejat pelaku, pihaknya juga sudah meminta surat pernyataan dari mereka.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, mereka pun mengakui pernah mendapat perlakuan tindak senonoh dari Tersangka RSS.

“Kami sudah meminta mereka semua ( 15 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 15 siswa, yang baru lapor memang baru tiga orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor,” tutur dia.

Pihak kepolisian menjerat RSS dengan Pasal 80 dan atau Pasal 82
UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, Jelas Festo.(Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button