NasionalNews

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Akhir Bulan Puasa 2022.

Surabaya – Menjelang Lebaran 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 1 Kg lebih barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, berupa sabu-sabu seberat 377,07 gram dan ganja seberat 835,92 gram di Surabaya, Kamis (28/04/2022).

Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut disita dari dua orang tersangka berinisial MC dan MSY dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Tersangka MC ini jaringan narkotika antar pulau. Dia ditangkap usai mengirimkan 282,45 gram sabu dan 835,92 gram ganja kepada MSY yang berada di Sumbawa, NTB. Sementara YP ini bandar yang mengedarkan sabu di Surabaya dan Sidoarjo ditangkap dengan barang bukti 94,62 gram sabu,” ujar Aris.

Berawal dari penangkapan pelaku MC, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MSY yang merupakan atasan dari MC walaupun mereka berdua menyamarkan nama pengirim dan penerima saat di ekspedisi.JJ.

“Keduanya baik pengirim dan penerima menyamarkan nama untuk mengelabui petugas dengan nama Ima dan Siti,” katanya.

Sementara itu, YP ditangkap saat dirinya mengantarkan narkoba menuju pasiennya. Dengan dibalut bungkus roti, petugas menemukan 94,62 gram sabu yang ditaruh di dasbor Scoopy merah L 2695 JJ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ njb

Related Articles

Back to top button