Hukrim

Dipergoki korban saat mencuri Dompet, perempuan ini digelandang ke polsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews– Lutfiana (25) th, warga Jalan. Kedungmangu No 68. Surabaya. kini berurusan dengan unit Reskrim polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ibu rumah tangga ini ditangkap, Lantaran melakukan pencurian didalam toko milik korban Sukma Widji Utami (33) th. Warga jalan Platuk Donomulyo Gg I-G No 22-E, Surabaya, pada Selasa kemarin.  ( 23/7/ 2019). sekira pukul 10.00 WIB,

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandrio Mengatakan. pada saat kejadian itu pelaku berpura – pura membeli telor 4 kg dan Sejumlah kebutuhan bahan pokok lainnya

Namun Entah apa yang merasuki perempuan ini hingga Nekat mengambil dompet berisi uang dan ATM milik korban yang tergeletak di bawah meja dagangannya di toko depan rumah. “Kata Endri, saat dikonfirmasi  Hallojatimnews.com, Rabu (24/07) dini hari.

Lanjut Endri,  Korban terkejut karena ia melihat ada perempuan yang naik Honda Vario Hitam mengambil dompet miliknya yang ditaruh di meja bawa dagangannya. Pelaku sepertinya tak tahu jika aksinya tepergok korban. Tanpa disadari Pelaku membawa kabur barang curiannya itu.

Melihat kejadian tersebut, korban nekat mengejar pelaku sembil berteriak “Maling – maling” dan minta tolong warga sekitar kejadian.

Dengan teriakan korban. menjadi perhatian warga yang melintas sehingga membantu menangkap pelaku. “ Untungnya Tersangka yang ditangkap saat itu tidak sampai dimasa warga sekitar karna keburu diamakan oleh petugas”Ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu ) uang senilai Rp 7 juta, ATM dan Surat-surat penting lainya, termasuk barang bukti berupa sepeda motor Vario hitam dengan nopol L 5071 PJ milik pelaku.

“Kemudian tersangka. berikut barang buktinya telah dimakan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tambah Endri.

Akibat dari pencurian ini, pelaku akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Dan tersangka, akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button