HukrimNews

Gara-gara Ini.! Pria Asal Hangtuah Ngandang di Polsek Tandes Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di Surabaya terus tecium dalam keberadaannya oleh Polisi. bahkan satu persatu di mulai ditangkap.

Seperti yang dialami pria benama, Moch Safi’i (26), warga Jalan Hangtuah Gg. VII, Semampir Surabaya.

Pasalnya, ia ditangkap pada Senin, 22 Juli 2019 Pukul 08.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya saat sedang Asik menghisap sabu di dalam rumahnya.

Tersangka, dapat ditangkap setelah petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang resah dengan kelakuan buruk kesehariannya dengan mengkonsumsi sabu.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan serta kebenaran info yang di terimanya.

“Saat itu, gerak gerik pelaku yang berada didepan rumah, mencurigakan hingga petugas mendekatinya. lalu dilakukan penggeledahan,” sebut Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes, Kamis (25/7/2019).

Begitu digeledah, pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa,
satu poket sabu seberat 0.26 gram yang sudah dikemas kedalam bungkus plastik klip kecil.

“Untuk memastikan apakah pelaku ini juga sudah menggunakan sabu, oleh petugas langsung digelandang ke klinik Polrestabes di Jalan Rajawali untuk dilakukan tes urine,” Tambah Kusminto.

Hasil tes urine di Poliklinik Rajawali hasilnya positif (+). Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya tersangka kini harus merasakan pengapnya didalam sel tahanan. “Dan karna melanggar
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Safi’i ini akan diganjar dengan masa hukuman paling lama 7 tahun penjara, “pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button