Polresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika Seberat 1,3 Kg Dari 8 Tersangka

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar jaringan dan pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang-barang terlarang di wilayah jawa timur.

Setidaknya ada Delapan orang tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa Delapan bungkus narkoba diduga jenis sabu seberat + 869,5 gram, Dua klip plastik sabu seberat +1,82 gram dan 0,90 gram dengan beat total +2,72 gram, uang sebesar Rp. 500.000 Milik tersangka UP, Sedangkan Milik tersangka GS sebesear Rp. 700.000, sabu seberat 140,2 gram.

Delapan paket sabu seberat + 302,38 gram dan Dua poker sabu seberat + 2,18 gram, dengan demikian total keseluruhan sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polrestabes surabaya sebesar . 1.313,45 gram atau 1,3 kg.

Foto / Barang Bukti Tersangka

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian S.I.K. MH didampingi Kasubbag Humas AKP Akhyar saat gelar konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1,3Kg di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/11/19) Siang.

Foto / Kompol Memo Ardian Kasatresnarkoba Saat Dikonfirmasi Awak Media

Lanjut Memo mengatakan, Delapan orang tersangka yang berhasil diamankan adalah Alfonso dan SB, Dodik Irianto (57) warga Prambon Sidoarjo, Galih Sintawan (31) warga Prambon Sidoarjo, Ujang Prasetyo (41) warga Prambon Sidoarjo, Hoirul Anam (42) warga Tanah Merah Surabaya, Zainul Arifin (40) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya dan Awaluddin (40) warga Perum Permata,Sumenep Madura. kronologi pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka Alfonso dan SB pada jum’at ( 8/11/19) di sidoarjo dengan barang bukti yang diamankan sabu.

Dari pengembangan kasus ini, hingga total kami temukan 1,3 Kilogram dan saat itu petugas mengamankan tersangka DI membawa sabu yang akan disetorkan ke tersangka GS, tak berapa lama datang tersangka UP yang bermaksud Untuk menjemput tersangka GS tanpa disengaja petugas Satresnarkoba Polrestabes Sudah mengintai para tersangka hingga mengamankan 3 tersangka ini di sidoarjo.

“Ini adalah hasil dari operasi anti kejahatan jalanan, dan petugas menangkap para pengedar sabu-sabu,” jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian S.I.K. M. H dalam pers rilis, Senin (18/11/19).

Uniknya dari hasil pengungkapan kasus ini Polisi menemukan satu id card pers dari hasil ungkap peredaran 1,3 kilogram narkotika jenis sabu asal Jakarta.

Kartu id pers itu diketahui milik SB, satu di antara delapan tersangka yang ditangkap Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Kami temukan satu id card pers dari tersangka SB,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Senin (18/11/2019).

Saya baru kali ini terlibat narkoba. Saya cuma sopirnya Pak Alfonso. Kalau buat kasus tanah, atau lainnya saya kerap dimintai tolong,” akunya.

Id card pers milik SB memang sudah tak berlaku.

Kini ia bersama tujuh tersangka lainnya harus mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya, tutupnya.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button