

SURABAYA || hallojatimnews – Mat Romli (45) Dsn Tengkel Ds. Madupat kec. Camplongan Kab. Sampang, Madura. diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Semampir, polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria yang tinggal dijalan Sumbo Gg IV No. 34 Surabaya ini ditangkap di sekitar Kebun Dalam Gang V Surabaya setelah diketahui mengedarkan barang haram jenis Sabu, pada Senin. 22 Juli 2019 pukul 20.00 WIB.
Tersangka dapat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran Narkoba diwilayahnya.
setelah menerima info tersebut, anggota reskrim polsek Semampir langsung melakukan lidik kelokasi dimana Mat Romli beroperasi untuk menjual Sabu.
“Mat Romli tak bisa mengelak lagi saat petugas menangkap dan ditemukan barang bukti miliknya.”Kata Iptu Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir, pada Hallojatimnews.com, Sabtu (27/07).
Saat tertangkap, pelaku mengakui jika barang haram jenis Sabu itu didapat dari seorang bandar bernama Pendek di jalan Pragoto Gang 1 Surabaya.
Dari pengakuan tersangka, Serbuk kristal putih tersebut akan di jual kembali kepengguna dengan harga 150 hingga 200 ribu perpoketnya, ” Saya menjual Sabu tergantung dari pembelinya, kalau tidak di kenal saya tidak mengasih,”akunya Mat Ramli pada penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar ±300 Ribu setiap harinya.
“Ia juga mengaku dari hasil penjual Sabu itu digunakan untuk menghidupi anak istrinya dan kebutuhan sehari-hari, “imbuh Tritiko kepada media ini.
Sementara itu, Polisi berhasik mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka yaitu, 5 (lima) poket Sabu dengan berat masing-masing. 6,54 Gram, 2,92 Gram, 1,42 Gram, 2,31 Gram, 0,46 Gram.
Selain itu, 1(satu) buah dompet bekas tempat Emas, 2 (dua) buah skrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone Merk MAXTRON warna hitam juga ikut diamankan.
Atas perbuatannya, kini tersangka akan menginap di Hotel Prodio milik Polsek Semampir Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ia akan diancam kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tutup perwira dengan dua balok dipundaknya. @spd