Hukrim

Asyik Nyabu di Dalam Rumah, Dua Pria Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya,  hallojatimnews – Antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus melakukan pemberantasan barang haram yang dilakukan oleh Polsek jajaranya.

Kali ini Unit reskrim Polsek Asemrowo berhasil membekuk dua orang tersangka yang kerap menggunakan narkoba jenis sabu di dalam rumah yang berlokasi di jalan Asemrowo V No 30 Surabaya, pada Jum’at 26 juli 2019 lalu.

Dua tersangka yang diamakan adalah. Panco Oktavianto (35) warga Jalan Asemrowo Gg V No 30 Surabaya dan Moch Nasir (34) warga Jalan Tubanan Baru Gg 13 Blok U 12 RT 04 RW 07 Surabaya.

Keduanya dapat ditangkap begitu polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pesta sabu di dalam rumah yang di tempati oleh Tersangka panco.

saat mendapatkan informasi tersebut petugas langsung meranjak ke lokasi untuk memastikan kebenaran info yang diterima.

“Ketika digrebek. ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut ada dua orang pemuda yang sedang asik berpesta sabu.”kata Kompol Nur Suhud Kapolsek Asemrowo, Minggu (28/07) dini pagi.

Begitu tertangkap, lanjut kapolsek. tersangka ini tak bisa berkutik ketika polisi mengetahui jika mereka itu sedang asyik Pesta Sabu di dalam rumah tersebut.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amakan dan dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.”ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Pipet kaca, yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah botol bekas minuman Club, 1 (satu) buah sedotan plastik untuk serok Sabu dan 1 (satu) botol kaca bekas wadah minyak kini tutut diamakan. “Tambah Nur Suhud

Kepada petugas, tersangka mengaku jika menggunakan sabu – sabu itu untuk menambah stamina jadi kuat dan juga kuat melek. “Akunya tersangka.

Atas perbuatan kedua tersangka ini, akan bermalam didalam jeruji besi dan juga mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Perbuatan kedua tersangka sudah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika. Keduanya akan di ganjar dengan kurungan 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button