Hukrim

Apes !! Belom Sempat Dijual, Tukang Cuci Mobil Nyambi Jual Sabu Keburu Ditangkap

Hallo Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tukang cuci mobil yang nyambi jualan narkotika jenis sabu.

Tersangka A bin G (22) warga Jalan Wonocolo Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo Surabaya diamankan di Hotel X Kec. Wonocolo Kota Surabaya dengan barang bukti sabu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan membenarkan pada Rabu (24/1/24) sekira jam 18.00 Wib Petugas berhasil mengamankan tersangka A (22) di Hotel sekitar Surabaya.

“Selain menangkap tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 paket plastik klips sabu netto ± 0,746 gram, 1 bendel plastik klip, 1 sekrop warna putih dari sedotan plastik, 1 Hp dan Uang sebesar Rp. 250.000,-.” ungkap Suria Senin (5/2/24).

Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari A (DPO) pada hari (20/1/24) sekira pukul 19.00 Wib di pinggir Jalan Siwalankerto Surabaya.

Tersangka mengaku membeli kepada A (DPO) bertujuan untuk dijual kembali. Ia membeli secara ranjauan seharga Rp. 1.000.000,- demgan keuntungan mulai Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- dan apabila terjual semua maka tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp. 300.000,- s/d Rp. 400.000,-.

“Belum sempat dijual oleh tersangka, sudah keburu ditangkap petugas Kepolisian.” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Nj)

Related Articles

Back to top button