HukrimNews

Polres Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas dikedua kaki Pelaku Jambret sadis kalianak

SURABAYA || hallojatimnews – Kasus pelaku jambret yang menelan korban jiwa di jalan kalianak Barat Surabaya, Akhirnya berhasil Diringkus oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka bernama Arianto, (22) warga Jalan Tanjungsari Jaya I, Surabaya, Merupakan komplotan pelaku Jambret sadis yang merenggut nyawa seorang perempuan Bernama Sulasmi pada 11 juli 2019 lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, “saat ini pihaknya terus memburu jaringan kejahatan jalanan komplotan Arianto.” ucap Agus dihadapan awak media.

“Mereka dalam beraksi selalu membagi peran, AR ini sebagai joki, SAM (DPO) eksekutor dan dua kakak AR juga pelaku. Ada pula yang kebagian menjual barang hasil kejahatan. Mereka ini hidup secara berpindah-pindah tempat. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi,” tegas Agus Rahmanto, Senin (29/7/2019).

Pihaknya juga memaparkan, karena viralnya aksi kejahatan saat di Jalan Kalianak, kawanan ini tahu jika korbannya meninggal dunia di rumah sakit. Motor sarana yang digunakan pelaku juga dijual untuk menghilangkan jejak.

“Hingga saat ini Polres Tanjung Perak masih memburu semua kawanan Arianto. Saat ditangkap (Arianto), pelaku terpaksa ditembak hingga menembus dua kakinya karena melakukan perlawanan. “Ungkapnya.

Photo : kedua kaki pelaku saat dihadiahi timah panas petugas

Kepada petugas, Arianto mengaku jika sudah empat belas kali beraksi selama satu tahun. yang paling mengejutkan yakni di beberapa kali Aksinya Ia berpartner dengan saudara kandungnya.

“Saya lima bersaudara, tiga laki-laki semuanya merupakan pelaku. Almarhum bapak saya juga pelaku jambret. ” aku pelaku Arianto.

Diketahui, Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini juga mengatakan aksi Nekat saat beraksi pelaku, bersama kakak dan komplotannya untuk kebutuhan hidup juga berfoya-foya.

“Terkadang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku Residivis ini juga digunakan untuk konsumsi narkotika jenis sabu.” tandasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button