HukrimNews

Usai kuras toko majikan, seorang Sales di Bui

SURABAYA || Hallojatimnews – Panji Laras Septia (25) warga Jalan Asem Jajar Gg. XII, Surabaya akhirnya ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Gebeng, Polrestabes Surabaya.

Pria ini ditangkap lantaran menggasak peralatan komputer ditempat kerjanya tepatnya di Jalan Juwingan No 129 Surabaya pada, Sabtu, 13 Juli 2019, pukul 17.00 WIB.

Na’asnya, Aksi pelaku ini diketahui oleh korban bernama, Suryanto warga Lebo Agung yang akhirnya melaporkan karyawannya itu ke Polisi.

Korban mengetahui aksi pelaku ketika mengecek barang barang yang saat itu ditaruh di etalase toko hilang, dan barang yang hilang berupa Hardisk External sebanyak 13 unit.

“Pada saat barang tersebut hilang, korban langsung mengecek melalui CCTV yang ada ditoko,” sebut Ipda Joko Susanto Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Selasa (30/7/2019).

Dalam rekaman CCTV, Lanjut Joko ternyata yang mengambil barang di tokonya adalah Panji. Sales tersebut juga langsung menghilang usai melakukan pencurian.

“Pelaku lalu menghilang begitu saja setelah kejadian kurang lebih 1 Minggu, begitu korban mengetahui keberadaan karyawannya, saat itu juga korban langsung menghubungi Reskrim Polsek Gubeng guna bergerak dan melakukan penangkapan. “Kata joko kepada Hallojatimnews.com

Kepada petugas, tersangka ini mengakui atas perbuatan yang dilakukannya yaitu mengambil barang berupa Hardisk Eksternal milik bosnya.

“Saya jual untuk beli pakaian dan juga sepatu agar tampil beda,” aku Panji pada penyidik.

“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan barang sebesar Rp. 300.000, sepatu merk ASIC 6, tas merk Airwalk, sepotong baju warna hijau biru putih motof kotak kotak dan celana jeans. “Tambah Joko.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Gubeng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. karna ia melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button