Breaking NewsHukrimNasionalNews

 4 Komplotan Jaringan Penggelapan R4, di Ringkus Unit Reskrim Polsek Mulyorejo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, berhasil mengungkap dan menangkap 4 Komplotan jaringan penggelapan mobil toyota type AGYA, Warna putih No pol : L – 1101 -FR, Yang di ganti dengan No Pol (L – 1399 -YY) oleh tersangka.

Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, Suyadi bin Bani ( 57 tahun ) Alamat Jl.Kalijudan Surabaya, sebagai pelaku utama, Gigik Wiyanto ( 35 tahun ) Alamat Jl.Dusun Bapok, Kecamatan Balong panggang Gresik sebagai pelantara, Ahmad Riwayat Mawardi ( 51 tahun ) Alamat Jl.Udayan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan sebagai penyimpan mobil dan Rudiarto ( 33 tahun ) Alamat Jalan Dusun Mojopuro, Desa Babatan, Kecamatan Balongbendo Gresik.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S. Sos. M. Hum., melalui Kanit Reskrim Iptu Harun SH. memaparkan, ke 4 tersangka ini merupakan komplotan kasus penggelapan mobil yang ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

“Yang pertama petugas menangkap Suyadi selaku pelaku utama ditangkap di rumahnya, tersangka Gigik dan Rudiarto ditangkap di Jalan Dusun Klotok Jepuro, Balong panggang Gresik, sedangkan tersangka Ahmad, ditangkap di Karang Asem Gang 2 No.11 Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Iptu Harun SH.

Adapun kronologis aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yakni, awalnya tersangka Suyadi mendatangi rumah korban untuk menjalankan mobilnya sebagai taxy online dengan sistem sewa perhari dengan Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) dan dibayar selama 1 bulan sekali.

Karena korban percaya, sebab sudah kenal lama dengan tersangka Suyadi, akhirnya korban menyerahkan kunci kontak, STNK dan mobilnya kepada tersangka.

Setelah unit mobil tersebut ada di tangan tersangka Suyadi, ternyata korban mengetahui bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo Surabaya.

Masih kata Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Harun SH. ke media ini, tersangka Suyadi bin bani mengakui telah menggadaikan mobil milik korban Hairus Soleh Warga Mulyorejo Pertanian No.7 Surabaya sebesar Rp.25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah ) kepada Rudiarto melalui temannya yang berbama Gigik. Setelah mobil diterima, oleh Rudiarto disembunyikan ke Ahmad Jl.karangasem 2 No 11 Surabaya.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 copy BPKB, 1 lembar STNK dan 1 Unit Mobil Toyota Type AGYA, Warna Putih, No Pol : L- 1101- FR, yang di ganti dengan No Pol: L – 1399 -YY,” Ujarnya.

Tak hanya itu saja, Petugas juga mengamankan 1 Unit mobil Alya warna merah bata No Pol: L- 1404 – YZ tanpa STNK dan BPKB di rumah tersangka Ahmad riwayat Mawardi jl.karangasem 2 No 11 Surabaya.

“Berdasarkan dengan barang bukti serta saksi-saksi yang ada, ke 4 tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 55 Jo Pasal 372 KUH-Pidana,” pungkasnya. ( Rul ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button