HukrimNews

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Hewan langka, dua pelakunya ditangkap

Foto: kapolres Pamerkan tersangka dan berbagai jenis hewan langkah yang disita di Mako polres saat konferensi pres, Sabtu (11/05/2019)

SURABAYA | Hallo Jatim – Ratusan Satwa langka yang akan diseludupkan melalui jalur laut ini berhasil digagalkan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Sejumlah Hewan Langka dengan berbagi jenis ini akan diselundupkan di luar pulau yang dimuat menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan mobil truck dari Makassar Sulawesi Selatan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

pengiriman satwa liar yang diangkut melalui KM Dharma Kartika III. Itu kami gagalkan setelah anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat. ” Kata AKBP Antonius Agus Rahmanto. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi Pres dihalaman Mapolres, Sabtu (11/05/2019) sore

Selain mengamankan ratusan satwa langka itu, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya juga mengamankan dua orang tersangka berinisial SRW (28) asal Kabupaten Gresik dan HM (24) warga asal Surabaya.

Setelah ditangkap, kedua tersangka ini mengaku bahwa hewan tersebut dibeli dari masyarakat secara online. Kemudian sejumlah satwa ini akan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Disamping itu, mereka juga mengaku bahwa sekali mengirim barang tersebut meraka ini mendapatkan upah 400 ribu sekali kirim,” Jelas orang No. 1 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun Satwa langkah yang berhasil disita 1 ekor burung Nuri kepala hitam, 1 ekor Kakak tua, 6 ekor Biawak, 7 ekor Burung elang jenis Black Kite, 2 ekor burung elang jenis alap alap, 400 ekor burung jenis manyar dan 8 ekor burung Tuwu. diamankan ke Mapolres guna proses pengembangan.

Polisi juga masih mendalami kasus penyelundupan satwa dilindungi ini. Rencananya satwa-satwa langka tersebut hari ini juga akan diserahkan ke pihak BKSDA dan petugas karang tina Tanjung Perak Surabaya. “Imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan b dan pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.@spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button