HukrimNews

Usai Jambret HP, Dua ABG Keok ditangan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Dua Jambret yang masih ABG ini akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada hari Kamis 01 Agustus 2019 Sekitar pukul 21.00 wib.

Pasalnya, dua ABG bernama Novaluddin (19), dan Iswahyudi (17), dapat ditangkap usai merampas HP Milik seorang wanita di Jembatan Suramadu tepatnya sisi barat kel Tambak wedi Kec Kenjeran Surabaya.

Para Pelaku yang diketahui warga Jalan Bulak Banteng Gg Perintis Utama III Kec Kenjeran kota Surabaya dan Jalan Bulak banteng Wetan Gg 20 no 46 Kec. Kenjeran Kota Surabaya pasrah saat ditangkap tanpa perlawanan.

Awal kejadian bermula saat korban bernama AW (15), warga Jalan Kapas Madya Gg. IV B No. 43 Surabaya pada saat itu sedang memegang HP di pinggir jalan. tiba-tiba ada dua pelaku yang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor mio kuning tanpa spion langsung merampas HP, lalu melarikan diri.

“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek kenjeran dan memberikan ciri-ciri pelaku. “Sebut Kompol H. Cipto Kapolsek Kenjeran kepada hallojatimnewscom ,Minggu (04/08).

Begitu mendapatkan laporan dan keterangan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mencari keberadaan pelaku di wilayah Tambak wedi.

“Tak lama kemudian, dari ciri-ciri pelaku yang didapat dari korban. Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka saat berada di sebuah warung giras yang berada di Tambak wedi berikut barang buktinya.”Ungkapnya.

“Setelah tertangkap, kepada polisi mereka ini mengakui jika yang melakukan perampasan HP korban di jalan jembatan Suramadu adalah dirinya. “Akunya tersangka

Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolsek Kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa. 1 (satu) buah Hendphon merk Vivo warna hitam Milik korban dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio soul warna kuning dengan Nopol L. 3254 SC Milik pelaku turut diamakan. “Tambak cipto.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka. dua ABG ini terpaksa akan merasakan pengapnya penjara dan menjalani proses hukum yang ada.

Penulis : pendik

Editor : admin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button