Polresatabes

Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, hallojatimnews – Billy Putra Wibawa (26) tahun, bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.

Warga Perum Griya Asri kalitengah Blok 1i No. 3 Tanggulangin sidoarjo, Jawa Timur, itu ditangkap
didepan Indomaret, jalan joyoboyo surabaya.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Indomaret Joyoboyo Surabaya.pada Sabtu, tanggal 03 Agustus 2019, sekira pukul 01.00 Wib.

Anggota Unit 3 Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya bergerak cepat. Mereka berhasil membekuk Putra.

Petugas menyita sabu-sabu seberat
±0,57 gram dari tangan warga Perum Griya Asri kalitengah Blok 1i No. 3 Tanggulangin sidoarjo

“Dari penangkapan itu kami mengembangkan kasus ini. Ternyata ada bandar sabu-sabu yang menyuplai,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Selasa (6/8).

Dia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada Putra

Pihak berwajib sukses menangkap pria 26 tahun itu. Anggota Unit 3 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menyita 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing ±0,57 gram,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Penulis : Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button