Hukrim

Unit Reskrim Polsek Simokerto Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, HS alias ambe (27) warga jalan Sidodadi lV Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto, Jum’at 29 November 2019 sekira pukul 01.30 wib. HS dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan satu unit motor.

Tersangka HS ditangkap di persembunyiannya, di Sampang, Madura. Tersangka telah menjadi buronan polisi selama hampir dua Bulan.

Selama ini, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari sekaligus mengelabui petugas yang memburunya.

“Tersangka sempat bersembunyi di beberapa kabupaten, yakni di Bangkalan, Sampang bahkan pernah melarikan diri ke Malang,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol Mulyono, Senin (2/12/19) Saat Gelar Konferensi Pers.

Polisi sendiri mulai memburu HS setelah menerima laporan dari Yulianus (59), warga Kalilom Lor Indah Surabaya. Ia melaporkan telah kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir didepan rumahnya. Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (11/11/2019) berlokasi di depan rumah jalan kapasan surabaya.

“Yulianus sendiri, tak mengetahui kalau motor nya hilang di deoan rumahnya, untungnya aksi pencurian tersebut terekam CCTV Hingga pelaku dapat diketahui dan ditangkap, ” ujar Mulyono

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Kini HS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Simokerto. Kepada polisi, HS telah mengakui perbuatannya. @Abdulloh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button