Hukrim

Polres Gresik Ungkap 18 Pelaku Narkoba Selama Satu Bulan

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di bumi wali Kabupaten Gresik masih relatif tinggi. Buktinya, dalam satu bulan sejak tanggal 9 September sampai dengan 6 Oktober 2019 Staresnarkoba Polres Gresik Mengungkap 18 Orang tersangka dan 10 Kasus Sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan, Shabu sebanyak 9,51 Gram dari 2 orang tersangka 2 dan Kasus Pil LL, Pil LL : 38 Butir.“Mereka para pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K. MH, Jumat (11/10/2019).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangan pers dihadapan awak media mengatakan, para tersangka ini merupakan pengedar dan pengguna sabu, sementara dua tersangka lainya merupakan pengedar pil koplo double LL, dari 18 tersangka kita mengamankan 2 orang tersangka jaringan pengedar Pil LL, total barang bukti yang berhasi diamankan sebanyak , 9,51 gram dan pil koplo sebanyak 38 butir pil,” Tegas Kusworo.Jum’at (11/10/19).


Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan untuk tersangka pengguna dan pengedar telah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukumn kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (salu miliar) paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Sedangkan untuk pengedar Pil Koplo, kedua tersangka ini melanggar Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana Rp. 1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah), Ungkapnya.

Reporter : Pri
Penulis : Cak Pri
Editor : Mbah Priando.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button