Polda Jawa Timur

Unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Perdagangan Merkuri Ilegal Di Sidoarjo

SURABAYA, hallojatimnews – pertambangan ilegal merkuri di Sidoarjo yang dijual secara online.berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, saat conferensi pers, Selasa (13/8/19)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka, yakni Andri Wijaya (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.Mereka yang ditangkap polisi berperan sebagai pengelolah, penjual hingga pembeli.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, produk Merkuri ilegal yang diperdagangkan tersangka dikemas dalam botol berukuran satu kilogram dengan merk ‘Gold’. Dipasarkan secara online melalui situs indonetwork.co.id dengan nama akun UD Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.

“Pelaku penjualan Merkuri tanpa ijin ini, ternyata ada di Sidoarjo,” ucap Yusep, Selasa (13/8/2019).

Proses penangkapan ke lima tersangka terjadi Pada hari Sabtu, ( 6 Juli 2019 ), sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kepolisian pun mendatangi lokasi tersebut. Gudang tempat pengolahan Merkuri yang berada di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya digerebek.

Atas penggerebekan itu Agung Widjaja, diamankan beserta sejumlah alat yang dipakai untuk mengolah Merkuri, “Barang-barang berupa kemasan Merkuri sebanyak 200 kilogram (juga diamankan),” lanjutnya.

Termasuk bahan pembuatan Merkuri juga disita dari tempat penggerebekan. Meliputi, Sianida, Nikel, Batu Sinabar dan beberapa unit tabung suling.

Bukan cuma satu tempat, polisi juga menggerebek gudang lain yang difungsikan sebagai pabrik pengolahan Merkuri. Letak pabrik pengolahan ini masih satu lokasi dengan pabrik pertama, namun dikelolah oleh Ali Bandi, warga Sulawesi Tenggara.

Sama halnya dengan gudang pertama. Di gudang kedua, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, produk Merkuri siap edar. Total Merkuri siap edar yang diamankan dari kedua tempat sebanyak 414 kilogram.

“Beda lagi kalau merkuri digunakan untuk bahan kecantikan, itu bahannya dengan bentuk berbeda. Dan pertambangan emas di Jatim ada beberapa titik, paling banyak di luar Jawa. Makanya proses pendistribusian di Jatim cuma 20 persen, 80 persen luar Jawa. Kalimantan, NTT, Papua, cuma produksinya yang dirasa paling secureĀ oleh pelaku itu di tanah Jawa, karena tidak terlalu banyak pertambangan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan merkuri sangat berbahaya bagi masyarakat. Meskipun dampaknya tidak langsung dirasakan, merkuri bisa menyerang genetik manusia. Selain itu, Yusep menambahkan, merkuri telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu,’ lanjutnya.

Adapun untuk pengirimannya, Yusep mengatakan, para tersangka menggunakan kapal laut ke lokasi, yang kebanyakan di luar Jawa. “Dari Sidoarjo langsung di kirimkan ke pelaku pertambangan, arahnya ke Kalimantan. Kirimnya pakai kapal laut,” pungkasnya.

Perlu diketahui merkuri atau air raksa merupakan unsur kimia golongan logam yang dibutuhkan oleh dunia pertambangan emas dan kesehatan. Namun di Indonesia, penggunaan maupun perdagangan unsur ini sangat dibatasi, bahkan nyaris dilarang. Apalagi itu dilakukan oleh masyarakat umum.

Mereka terjerat beberapa pasal. Mulai UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.( Pri ).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button