DaerahHukrimNasionalNewsPemerintahanPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Viral Pecah KK Oknum Honorer Satpol PP Kecamatan Jabon, Tidak Ada Tindakan

Sidoarjo – Kasus pecah KK yang dilakukan, oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) yang bertugas di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, yang bernama Rizki Firman Fahmi masih jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Gofur selaku orang tua dari Erika yang merupakan istri sahnya fahmi, jelas tidak menerima atas perilaku tersebut sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

” Orang tua yang mana, bisa terima anaknya diperlakukan seperti ini, sehingga istrinya Erika Andi Purwanti dan anaknya Eka Suraya Putra Rizki merasa ditelantarkan. Negara ini negara hukum, bukan seenaknya saja “, ungkapnya.

Masih kata Ghofur, ” saat ini pihak keluarga lainnya masih menunggu kebijakan dari Camat Jabon. Beberapa waktu lalu masalah ini sempat di mediasi. Namun sampai saat ini belum ada hasil dan kepastian yang jelas “, tambahnya.

Terpisah, Kepala Desa Permisan Mudjito, melalui Sekretaris Desa M. Nailul Authon membenarkan bahwa orang tua beserta anaknya ( Erika ), pernah mendatangi kantor balai desa untuk mempertanyakan kebenaran KK miliknya yang terpecah tanpa nama kepala rumah tangga ” Intinya kami selaku aparatur Desa Permisan, tidak pernah mengeluarkan surat pengantar atas nama pemohon untuk memecah KK ” ujarnya.

” Sepengetahuan kami, jika ada pemohon pengajuan surat ke kantor desa, apalagi memecah KK itu harus disertai dasar yang jelas tujuannya atau berkas terlampir sebagai pendukung. Contohnya, ketika pemohon itu cerai dari pasangan suami istri, dan untuk merubah atau membuat KK baru harus disertai surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama ” tambahnya.

Photo Riski fahmi pegawai honorer satpol pp kec. Jabon

Dikarenakan persoalan tersebut tidak ada kepastian jawaban dari Camat Jabon, maka pihak keluarga pada hari Selasa ( 23/11/2021), melaporkan masalah ini ke Polresta Sidoarjo.

Yani Setiawan selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Sidoarjo kepada awak media hallo jatim saat dihubungi melalui chat via WhatsApp handphone selullarnya menjelaskan, kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan tegas atas sanksi, adalah dari Camat Jabon.

Dalam hal ini undang undang tentang kependudukan menjelaskan bahwa, UU nomor 24 th 2013, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006. Tentang Administrasi Kependudukan, telah memberikan pemahaman bahwa Kartu Keluarga merupakan Identitas keluarga yang memuat susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga. Merupakan dokumen wajib yang dimiliki setiap keluarga. Bilamana ada suami istri sah yang mengajukan pemecahan KK harus dipertanyakan alasannya. Tetap tidak diperbolehkan kecuali suami istri tersebut, sudah terjadi perceraian dan dibuktikan dengan Surat Cerai dari Pengadilan ” jelasnya. (Bersambung)

@deft

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button