DaerahHukrimPolres Bangkalan

Polsek Klampis bekuk Dua Spesialist Curanmor

BANGKALAN || hallojatimnews – Dua pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor), yang kerap beraksi di Kab. Bangkalan Madura, Akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan Madura. Pada hari Jum’at tgl 16 AgustusĀ  2019 sekira jam 14.00 WIB.

Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda yaitu. di Ds. benyior, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan dan Ds. Tegungguh, Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan Madura.

Tersangka yang diamankan saat ini adalah Munili (40), warga Dsn. Blungkeng, Ds. Banyiur, Kec. Sepulu Kab. Bangkalan dan Ibnu Sabillilah (19), warga Ds. tegungguh, Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno Menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari korban bernama AM (45) th, warga Ds. Moarah Kec. Klampis Kab. Bangkalan.

“Ia melaporkan atas kehilangan Sepeda motornya yang di parkir di depan rumahnya,” sebut Suyitno, Minggu (18/08)

Berdasarkan laporan tersebut, petugas gabungan, Polsek Klampis dan Polres Bangkalan telah melakukan lidik dilokasi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Tak lama kemudian, dari kejadian itu, Petugas berhasil menemukan HP Milik AM (korban), yang berada pada tersangka Munili dan menangkapnya.

“Begitu ketangkap, Munili mengaku jika HP tersebut didapat dari seseorang bernama Ibnu. kemudian polisi mengembangkan dan akhirnya Ibnu berhasil diamankan.” Ungkap Suyitno.

Selain itu, Ibnu (tersangka) mengaku jika dirinya sudah Tiga kali beraksi di wilayah Kab. bangkalan, “pertama ditempat parkir indomaret klampis timur, kec. klampis, kedua didepan warung bakso Ds. kool, Kec. Klampis, dan terahir Milik AM (45) th, warga Ds. Moarah Kec. Klampis Kab. Bangkalan. “Tambah Suyitno.

Kini keduanya sudah diamankan dan sudah dicebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“keduanya akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman di atas 5 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button