NewsPemerintahan

Sosialisasi Biaya Beban, Kadiv Imigrasi Bahas UU Keimigrasian

 

SIDOARJO | Hallo Jatim – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, terus berupaya untuk mensosialisasikan biaya beban sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (4) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ayat pasal tersebut berbunyi, Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan ada penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Alat Angkut (PJAA) dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia.

Kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini, mendapat apresiasi dari sekitar 35 peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab Alat Angkut, Unsur Instansi CIQ dan Ground Handling, Pejabat Struktural, dan Pemeriksa yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Juanda Surabaya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zakaria, dalam paparannya menyampaikan bahwa, terkait Permenkumham No. 44 tahun 2015, tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar di wilayah Indonesia, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dia mengatakan, Hukum Keimigrasian merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia, “Bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi Negara,” ujar Zakaria, saat dihubungi, Sabtu (23/3/19).

Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional, lanjut kata Zakaria, maka Pemerintah Indonesia telah menetapkan prinsip, tata pelayanan, tata pengawasan atas masuk dan keluar orang ke dan dari wilayah Indonesia sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebab, Kami (Imigrasi) termasuk salah satu instansi pemerintah, yang salah satu kegiatannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Sementara dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang sangat aktif mengajukan pertanyaan, salah satunya ialah terkait dengan pemberitahuan atau perintah membayar biaya beban, apakah bisa diperpanjang 7 sampai 10 hari kerja, mengingat PJAA ada yang diluar Negeri. Terkait hal tersebut, Zakaria menanggapi bahwa, biaya beban yang harus di bayar oleh PJAA, bebannya lebih berat bagi petugas atau Kantor Imigrasi (Kanim). “Sebab ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Disamping itu, para peserta sosialisasi juga menyarankan bahwa perintah membayar biaya beban atau kwitansi agar dapat dibuat dalam dua bahasa yaitu, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sebab menurut peserta Kantor PJAA juga terdapat diluar Negeri. “Hal ini merupakan catatan buat kami agar bisa disampaikan ke pusat. Karena kebijakan harus disamakan disemua TPI,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian saat menjawab saran dari peserta sosialisasi tersebut.

Menurut Barlian, Juklak Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Pengenaan PNBP Alat Angkut yang melanggar pasal 19 (4) UU Keimigrasian pembayaran biaya beban tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu 3 hari sejak ditetapkannya keputusan. Dan apabila lebih dari 3 hari maka dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 115 UU Keimigrasian. “Yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Seratus Juta,” tuturnya.

Sebelumya, dalam sambutannya Barlian juga menyampaikan bahwa, sampai dengan 22 Maret 2019, Kanim Surabaya sudah menolak delapan orang yang masuk di wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Juanda Surabaya. “Mereka adalah para penumpang yang tidak Memiliki Dokumen Perjalanan, Visa dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya @ red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button