HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Usai Rampas Motor Diteriaki Maling dan berakhir di Polsek Kenjeran

SURABAYA || hallojatimnews – Dua pelaku kejahatan jalan yang kerap beraksi di kota Surabaya, Satu diantaranya berhasil di bekuk oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (18/8/2019).

Satu dari dua pelaku yang diamankan yaitu.l, Bagus Hamawan (24) warga Jalan Gading II, Surabaya. Ia ditangkap setelah diketahui merampas sepeda motor milik warga Pogot No 25. Surabaya bernama Mantik berusi 47 tahun.

Saat kejadian, pada hari Rabu, 14 Agustus 2019, sekira jam 23.00 WIB, korban ini mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol L-6698- TS di Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya.

sepeda motor milik korban saat diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Begitu dilokasi kejadian, Tiba-tiba dari arah yang bersamaan korban didekati oleh dua pelaku yang berboncengan dan menyuruh mematikan mesin kendaraanya.

“Ketika dimatikan motor korban, tersangka sempat memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan merampas motor korban. “Sebut Iptu Endri Subandrio Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Senin (19/08) dini hari.

Setelah berhasil merampasnya, lajut Endri. Pelaku yang akrab dipanggil Koplo (DPO) teman dari Bagus ini berhasil membawa kabur motor Milik korban.

Sedangkan tersangka Bagus ketika akan melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat miliknya (sarana), korban langsung memegangi pelaku sambil diteriaki” Maling- maling sehingga warga di sekitar turut mengejar dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

“Pada saat dikeler oleh anggota Reskrim, ternyata kendaraan hasil kejahatan beserta kunci kontaknya sudah berada di Rumah tersangka,” jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Sementara  Koplo berhasil melarikan diri setelah menyimpan sepeda motor hasil kejahatan tersebut di rumah Bagus.

“Selanjutnya sepeda motor milik korban yang ditemukan dirumah Bagus diamakan dan dibawa Kepolsek Kenjeran sekali gus tersangkanya guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya.

Motor milik pelaku sebagai sarana tindak kejahatan

Selain tersangka, Bagus petugas juga menyita Barang bukti 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih Kombinasi hijau Nopol L -6698-TS dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L -5796 – BZ. Milik korban Juga diamankan.

Tersangka kini sudah kami dijebloskan kedalam penjara guan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Atas tersangka Bagus ini akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan kekerasan yang ancamannya kurungan diatas 5 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button