DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Spesialis Curanmor kos-kosan mahasiswi kampus UTM di ringkus Polisi

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – ABD HLM (tersangka) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi milik Polres Bangkalan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 17. 30 wib, Aghnia Hilda Shafira (korban) memarkir sepeda motornya di garasi rumah kosannya dalam keadaan terkunci setir, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan saat korban mau keluar rumah kos jam 19.30 Wib melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran garasi rumah kosannya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kamal.

Kapolsek Kamal AKP H. Abdul Kadir SH. Melalui kasubag Humas Polres Bangkalan IPTU Suyitno Membenarkan adanya kejadian tindak pidana tersebut.

“Tidak selang 24 jam kami berhasil meringkus tersangka dimana di ketahui tersangka berinisial AH (35), alamat Telang indah Gang 5 No. 52 H Desa telang Kec Kamal Kab. Bangkalan.”papar Suyitno. Jum’at 29/11/2019.

Barang Bukti milik pelaku saat diamankan polisi

Masih Suyitno, “modus pelaku yakni Pelaku masuk ke dalam garasi rumah kos korban dan selanjutnya mengambil sepeda motor honda beat nopol S 6770 MB milik korban yg di parkir di garasi rumah kos dengan cara merusak kunci setir.” papar Suyitno kepada media ini.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit sepeda motor honda beat nopol S 6770 MB, th 2014, warna biru putih.

Akibat perbuatannya tersangka harus menginap di hotel prodeo polres Bangkalan dan terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Aris
Sumber: Humas polres Bangkalan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button