Hukrim

Aksi 3 Remaja Pelaku bullying Di Purworejo Berhasil Ditangkap

PURWOREJO – HALLOJATIMNEWS. com || Aksi tiga Remaja SMP Muhamdiyah yang sempat viral di medsos berhasil diringkus Polres Purworejo dan ketiga ABG ini masih dalam pemeriksaan Polisi, aksi ke tiga siswa yang memukul dan menendang seorang siswi di sebuah SMP. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto, menjelaskan, ketiga pelaku terancam hukuman penjara 3,5 tahun, meski di bawah umur

Adapun ketiga pelaku yang diamankan Polisi ialah 3 siswa SMP Muhammadiyah Butuh, yaitu Tri Purwoko, Dimas Febriyanto, dan Ulih Huda Al Amin.

Tiga pelaku perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Mereka diamankan oleh tim khusus Polres Purworejo.

Korbannya ialah Cahya Anugraheni, siswi kelas 8 SMP Muhammadiyah Butuh. Dalam video yang viral, ketiga pelaku bertubi-tubi memukuli Cahya Anugraheni. Dia ditendang, dipukul dengan tongkat, dan tak luput juga dengan tangan.

Ketiganya memukuli Cahya Anugraheni yang duduk diam bertubi-tubi tanpa ada perlawanan.

Kejadian ini pun mengundang reaksi dari berbagai kalangan salah satunya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Haryo menjelaskan, ancaman penjara tersebut bisa terjadi bila dari hasil pemeriksaan, keterangan pelaku memenuhi Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak
.
“Itu kan perundungan terhadap anak, bisa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” kata Haryo saat dihubungi, Kamis (13/2)
.


Namun, kata Haryo, pihaknya tetap menjalankan proses sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada. Khususnya berhubungan dengan usia para pelaku yang masih di bawah umur
.
“Aturan tetap mendahulukan upaya preventif, artinya pembinaan – pembinaan dilakukan tetapi proses hukum berjalan. Mereka bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan,” tuturnya
.
Haryo menyebut penganiayaan dan perundungan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati para pelaku terhadap korban
.
Para pelaku tak terima korban melaporkan mereka ke guru karena kerap memintai uang, ungkapnya. (@edp).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button