Polres Tanjung Perak

Antisipasi Pekat, Kapolsek Semampir Tertibkan Bangli Makam Wonokesumo

Surabaya – Guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perjudian maupun penyalahgunaan Narkoba atau biasa disebut dengan penyakit masyarakat (Pekat), Tiga Pilar Kecamatan Semampir tertibkan sejumlah Pegupon (rumah burung merpati) maupun bangunan liar (Bangli) yang berdiri di area lahan makam Wonokesumo, Kecamatan Semampir Surabaya, Rabu Siang (25/05/2022).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 Wib hingga selesai tersebut, diawali dengan Apel Gabungan di Mapolsek Semampir dipimpin langsung Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, dan diikuti sejumlah personil Polsek Semampir, Anggota Koramil Semampir dan Satpol-PP serta Linmas.

Menurut Kompol Ari Bayuaji bahwa upaya penertiban sejumlah Pegupon maupun Bangli yang berdiri di area lahan Makam Wonokesumo, tak lain adalah untuk mengantisipasi adanya Penyakit Masyarakat seperti perjudian adu balap merpati dan penyalahgunaan narkoba.

“Upaya yang kami lakukan ini ada beberapa sejumlah pengupon maupun Bangli berdiri di area Makam, berhasil kami tertibkan bersama tiga pilar Kecamatan Semampir,” ucap Kompol Ari Bayuaji sesuai kegiatan itu dilakukan.

Selain itu, Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji juga mengatakan, upaya penertiban yang dilakukannya, ada bantuan tenaga dari warga sekitar yang ikut melakukan pembongkaran Pegupon maupun Bangli diatas lahan makam.

“Alhamdulillah, mereka koperaktif ikut bersedia membantu kami untuk merobohkan sejumlah Pegupon maupun pembongkaran Bangli yang ada di area lahan makam ini,” terangnya.

Ditanya terkait perihal tersebut yang seharusnya ada pemberitahuan lebih dahulu, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada pemberitahuan melalui sosialisasi dari tiga pilar Kecamatan Semampir kepada warga.

“Sosialisasi tersebut menerangkan bahwa di larang mendirikan bangunan sekecil apapun di area tanah milik Pemerintah kota Surabaya (Pemkos), dan Sosialisasi dilakukan pada jauh-jauh hari sebelumnya,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Semampir.

Kapolsek juga mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga di Kecamatan Semampir agar tidak mendirikan bangunan sekecil apapun diatas lahan milik Pemkos dan kalau masih ada bangunan berdiri maka akan ada sanksi nya.

“Nanti kalau masih ada bangunan yang berdiri diatas lahan milik Pemkos ini, dan digunakan untuk hal-hal yang negatif seperti mendirikan Pegupon atau perjudian dan sejenisnya, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi pidana,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button