Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNewsPolresatabes

Puasa Pertama, Polrestabes Surabaya Gelar Pemusanahan Ribuan Botol Miras

SURABAYA || HALLO JATIM – Dengan menggunakan alat berat sejenis Roller, ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya di lapangan Apel Mapolrestabes Surabaya pada, Selasa Pagi (13/04/2021).

Ribuan barang bukti botol miras berbagai jenis dan merek tersebut disita dari hasil kerjasama dengan semua instansi yang terkait melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2021 sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 02 April 2021, dalam rangka cipta kondisi jelang bulan suci Ramadhan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, sebanyak 4.696 botol miras tersebut didapatkan dari berbagai tempat yang tersebar di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Jadi sebanyak 4.696 botol miras dengan berbagai macam jenis dan merek ini kita musnahkan hari ini juga dan disaksikan juga oleh Forkompimda Surabaya,” kata Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.

“Dengan kegiatan pemusnaan ini, agar masyarakat yang di kota Surabaya dapat menjalani ibadah puasa dengan Khidmat dan Khusyuk,” tambahnya.

Tak terhentikan dalam Operasi Pekat saja. Pihaknya juga akan terus melakukan penindakan terhadap miras, perjudian, narkoba dan premanisme maupun kejahatan lainnya yang ada di Surabaya.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bersama-sama dengan semua instansi terkait yang ada di Kota Surabaya,” tutup mantan Ajudan Presiden Jokowi ini.

Ditempat yang sama Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menyebutkan, bahwa selama 12 hari, sebanyak 2.834 kasus yang berhasil diungkap bersama Polsek-polsek Jajaran dan menangkap 2.891 tersangka beserta barang buktinya.

“Dalam 12 hari tersebut, kami menangkap 2.278 tersangka, diantaranya sebanyak 255 tersangka dilakukan proses sidik dan 2.302 tersangka menjalani proses pembinaan,” sebut AKBP Oki.

Lanjutnya, dari ribuan tersangka ini, barang bukti yang berasil diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 410, 44 gram, 38 butir pil ekstasi serta 1.370 Pil Setan (Pil Koplo).

“Dan barang bukti tersebut tidak dimusnahkan di Mapolrestabes Surabaya, melainkan digabungkan dengan Polda Jatim. Jadi barang bukti narkoba digabungkan pemusnahannya di Polda Jatim,” jelasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button