HukrimPolresatabes

78 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dari 8 Tersangka Dua Diantaranya Perempuan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, mengungkap jaringan pil koplo asal Ibu Kota Jakarta dan Sumatera yang dipasok ke Surabaya melalui jalur darat. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir S.I.K., M.T.C.P. melalui Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu (25/10/2020) mengatakan, jaringan ini terungkap setelah polisi menangkap Dua wanita sebagai pengedar dan dan bandar juga pemakai sabu di berbagai tempat wilayah Kota Surabaya.

Polisi menangkap 8 pelaku, diantaranya dua wanita pengedar berinisial Gadis (25) asal Surabaya, Yatiek (31), Perempuan, warga Manukan Surabaya. Pandu Ismoyo (25), laki-laki asal Jalan Karang Pilang. Bahrudin (29) warga Pandaan Pasuruan.

Selain itu polisi juga menangkap
Zakaria (32), laki-laki, warga Mojowarno Jombang. Tumbur Hot (52), laki-laki warga Waru Sidoarjo. M. Ismail (38), laki-laki, warga Pacar Keling Surabaya, dan Suyatno (38), laki-laki warga Prigen, Pasuruan, ” ujarnya.

Pengembangan penyelidikan, polisi mendapat informasi dari sebuah pesan pendek di ponsel dua wanita ini tentang adanya pengiriman pil koplo jenis sabu, Ektacy, Happy Five dari Jakarta, Sumatra hingga masuk Jawa Timur. Sebanyak seberat 8,8 kilo gram sabu , ganja seberat 1,26 gram, Ekstasy sebanyak 440 butir, Serbuk Ekstasy seberat 166,8 gram, Happy Five 17.758 butir, dan pil LL 20.400 butir, yang rencananya akan dikirim ke Surabaya oleh seseorang berinisial G dan Y.

“Pengiriman ini berhasil kami gagalkan dari 8 tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan,” ucap Memo.

Seluruhnya dari jaringan ini Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 78 kilo gram sabu-sabu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat oleh petugas dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. ( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button