Polresatabes

Asyik Pesta Sabu Di Kos, Tujuh Pelaku Budak Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, hallojatimnews – Tujuh orang jaringan jenis sabu dan pengedar pil koplo berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 1 (satu) poket sabu berat ± 0,13 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berat 2,22 gram, ± 41.000 butir pil LL, 1 pak plastic bening, dan 1 mesin pres sealer.

Mereka yang diciduk oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya yakni EA Perempuan, ( 27 ) Tahun, Kedungdoro Surabaya, AL, Laki-laki, ( 20 ) Tahun, Wonorejo Surabaya, AS, Laki-laki, (22 )Tahun, warga Wonorejo Surabaya, GN,( 24 )Tahun, warga Wonokromo Surabaya, JY, Laki-laki, (21 )Tahun, warga Jangkungan Surabaya, DA, Laki-laki,( 23 )Tahun, warga Pandegiling Surabaya dan AG, Laki-laki, ( 24 ) Tahun, warga Kalijudan Surabya.

Foto / Tujuh Tersangka

Wakasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo Saat Gelar Konferensi Pers Senin M(26/8/19), mengatakan,  Ketujuh Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan Annggota Unit Reskoba.

Dari hasil penyelidikan, bahwa di dalam kos kamar 204 Wonokromo Surabaya, Selasa, ( 20 Agustus 2019 ) sekitar pukul 18.30 WIB.1 (satu) orang tersangka berinsial EA di temukan 1 (satu) pipet kaca isi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,79 gram, disimpan didalam botol susu yang diletakkan di dalam lemari Excel kemudian pada pukul 18.45 WIB dikembangkan ke bandarnya AS di kamarnya.

Namun di kamar tersebut ada tersangka lain berinsial AL yang merupakan kurir dari tersangka AS, saat digeledah ditemukan barang bukti: 1 (satu) poket sabu dengan berat ± 0.28 gram, beserta plastik klipnya. Juga seperangkat alat hisab sabu dan diakui adalah milik tersangka AL,” kata Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya.Senin ( 26/8/19).

AKP Heru menambahkan, Sekira pukul 19.00 WIB di dapatkan informasi bahwa kamar 208 merupakan tempat bandar pil koplo, kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap kamar tersebut yang di huni oleh saudara GN, dkk, saat ditangkap sedang asyik pesta Sabu bersama dengan saudara JY.

Ditempat yang berbeda di kamar 204 Sekira pukul 22.00 Wib, kembali Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu berat total ± 1 ½ gram (satu setengah gram) yang siap edar, 1 (satu) buah Pipet kaca.

Petugas juga menemukan sisa sabu seberat ± 3,66 (tiga koma enam enam) gram, beserta pipetnya, 1 buah timbangan elekrik 11 (sebelas) pack plastik klip kecil kosong, 2 pack plastic berisi 2000 (dua ribu) butir pil berlogo Double L (pil koplo) dan 1 plastik berisi 9 butir pil berlogo Double L (pil koplo). Yang keseluruhan Barang bukti tersebut diatas adalah Milik Tersangka AS. Ujar Heru.

Akibat perbuatannya para pelaku
sesuai dengan Pasal – Pasal yang Disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjera/ Seumur hidup.( Pri )

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button