Hukrim

Dua Pengedar Sabu Diborgol Polsek Tandes Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews– Lagi-lagi peredaran Narkoba di Surabaya Barat tepatnya rumah kos yang berlokasi di Jalan Sikatan Surabaya. Berhasil ditangkap Polisi, Senin 19 Agustus 2019, pukul 06.30 WIB.

Tersangka yang dapat ditangkap saat itu berinsial AB (24) Warga Dusun Tebon Rt 08 Rw 01 Ds. Tawangrejo Kec. Gemarang Madiun dan ATS (28) warga Tandes Lor Gg I, Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah diketahui jika kedua tersangka ini kerap menjual belikan barang haram Jenis Sabu di rumah kos-nya. usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah info itu diterimanya. anggota reskrim langsung lidik di lokasi dan memastikan kebenarannya.

“Ternyata benar, jika dirumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung menggerebek dan menangkap dua tersangka Ade dan Ali saat berada didalam kamar Kosnya.” Kata Kompol Kusminto Kapolsek Tandes, Selasa (27/08) saat gelar konferensi Pers.

Keduanya ini adalah kurir yang biasa meranjau sabu pesanan pembeli, sementara yang diakui keduanya sebagai Bos, masih dalam pengejaran petugas.

“Pemilik barang masih buron, keduanya meranjau dengan imbalan upah uang serta nyabu gratis,”paparnya Kusminto pada media ini.

Selain sabu, lanjut Kapolsek Tandes. keduanya juga diketahui sebagai pengedar pil koplo Dobel L, serta Ektacy (Inex), yang kesemuanya diduga dikendalikan dari dalam salah satu Lapas di Jatim.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, sabu berat total 219.77 gram yang dibungkus dalam 3 pak plastik, 15 butir pil Inex warna hijau pupus, 1 pak plastik pil dobel LL  (1000) biji warna putih.

Diamankan pula, 2 Sendok plastik kecil, 5 Skrop dari sedotan plastik, 2 Pipet dari kaca, 11 plastik klip bekas isi sabu, 4 pak plastik klip kosong, 1 lembar slip setor BCA, Timbangan elektrik dan dua tas kecil. “Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Sementara, Ali (tersangka) mengakui jika dirinya baru beberapa kali menjadi kurir sabu. Awalnya sabu itu dikirim oleh sang Bos dalam paket besar, lalu olehnya dipecah menjadi paket hemat siap edar.

“Ketika ada pembeli, biasanya diranjau di daerah Surabaya Barat dan disembunyikan didekat tempat sampah kemudian saya tinggal,” aku tersangka kepada penyidik.

Sedangkan keuntungan, dirinya mendapat upah Rp. 300.000 setelah tiga kali meranjau sabu dan hasilnya untuk tambahan membeli susu tiga anaknya.

“Usai ditangkap keduanya menjalani tes urine dan hasilnya positif dan kini mendekam sudah dijebloskan kedalam penjara Polsek Tandes. “Tambahan kusminto

Atas mereka berdua akan kami jerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya kurungan diatas 15 tahun penjara. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button