Hukrim

Polsek Kebomas Tangkap Pelaku Pencurian 3 Unit HP

GRESIK, hallojatimnews – Polsek Kebomas Polres Gresik, pada Sabtu (27/8/2019), berhasil menangkap pelaku pencurian 3 unit handphone, di Jl. Sunan Giri 13 R, Gang Punggawan 5 No.02, RT.003 RW.003, Kel.Sidomukti Kec. Kebomas Kab. Gresik.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian Sektor Kebomas, menerima laporan kehilangan dari salah satu korban Supriyono (23) pada Minggu (25/8/2019 ) lalu.

Dari hasil penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi, pelaku berinisial JS, akhirnya berhasil terindikasi dan diamankan
Jl. Sunan Giri 13 R, Gang Punggawan 5 No.02, RT.003 RW.003, Kel.Sidomukti Kec. Kebomas Kab. Gresik.

Kapolsek Kebomas Polres Gresik Kompol Machmud ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan berhasil menyita 3 unit handphone dengan kerugian material sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).Selasa (27/8/19).

Pelaku sudah menjual Tiga unit handphonen dan hasilnya dibelikan minuman keras, dan saat ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut,” kata Machmud. ( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button