HukrimNewsPolresatabes

Pelaku pencurian HP ditangkap Polisi Usai Viral di Medsos

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Aksi pelaku pencurian yang terjadi di tempat pijat terapis Nakamura tepatnya di Sutorejo PDD II Surabaya pada Senin 07 Oktober 2019 sekira jam 12.00 WIB, lalu Akhirnya terkuak Usai menjadi viral di Media Sosial

Peria bernama Drs. Ec. Ahmad Fauzi, SH, (48) asal Perum Magersari Sidoarjo atau tinggal kost di Jalan Bronggalan Sawah V Baru Surabaya ini dapat ditangkap stelah menggasak HP milik korban yang saat itu berada dimeja kasir pijat terapis Nakamura di Sutorejo

“Tersangka ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB. Oleh Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya setelah korban mengetahui HP telah raib atau dicuri orang dan rekaman kamera CCTV disebar ke media sosial dan Viral.” Ungkap Kompol Enny Kapolsek Mulyorejo, Selasa (15/10)

Lanjut Enny, modus yang dilakukan pelaku ini saat itu dattang ke pijat terapis Nakamura di Sutorejo Surabaya, dengan berpura-pura sebagai customer yang akan pijat.

Kbegitu pelaku diterima oleh korban Yulia yang bekerja sebagai kasir tersebut. pelaku melihat Handphone milik korban yang saat itu ditaruh di meja kasir.

“Karena ingin memilikinya, sehingga pelaku berpura-pura meminta air dan meinjam sendok dengan alasan untuk minum obat sambil berpura-pura menelepon,”kata Enny kepada media ini.

korban masuk ketika masuk ke dalam ruangan lain untuk mengambilkan sendok, saat itulah pelaku langsung mengambil HP milik korban dengan menggunakan tangan kiri dan memasukkan ke saku jaket warna merah yang dipakainya.

Sementara HP milik korban saat itu telah diketahui sudah dijualnya ke WTC Surabaya kepada seorang laki-laki tak dikenal di pinggir jalan.

“setalah petugas melakukan penyelidikan dan diektahui keberadaannya. Akhirnya pelaku ditangkap dirumah kostnya di Bronggalan Sawah V Baru Surabaya,” jelas perwira dengan satu melati di pundaknya.

Sementara barang bukti yang diamakan dari tersangka yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol L-5964-VT dan 1 (satu) buah jaket warna merah kecoklatan turut juga diamakan.

“Dalam penyelidikan, pelaku ini diketahui juga pernah dipenjara di Polsek Gubeng dengan kasus yang serupa,” pungkasnya Enny.

Dengan yang diperbuat oleh tersangka kini sudah kami jebloskan kedalam penjara dan ia akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button