kesehatanPemerintahan

Satgas Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok Ikuti Bimtek

Probolinggo  – Rabu (30/11) pagi, diselenggarakan Bimbingan Teknis Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) oleh Satpol PP Kota Probolinggo di Ballroom Bromo Park Hotel. Giat yang dihadiri oleh 125 peserta yang merupakan pegawai dan petugas di lingkungan Satpol PP ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sujarwo.

Mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Gogol mengatakan bahwa menjadi satgas KTR dan KTM harus mempunyai cara yang humanis untuk menegur warga yang masih belum paham atas kawasan-kawasan tersebut. “Boleh menegur warga yang masih terlihat merokok di kawasan tersebut. Namun, pakai cara yang lebih humanis. Jangan tiba-tiba langsung dilarang, tapi diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu,” jelasnya.

Gogol juga meminta para petugas untuk memahami dan mengimplementasikan perwali dan perda tersebut. “Hanya sedikit daerah yang memiliki peraturan tentang KTR dan KTM di Indonesia, salah satunya adalah Kota Probolinggo. Mari kita tertibkan dan tegakkan kembali perda tersebut,” pintanya.

Selain itu, ia berharap para satgas untuk selalu kompak dan bersama memasifkan perda dan perwali tersebut agar masyarakat bisa lebih paham lagi mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. “Yang terpenting ialah mulai dari diri sendiri, dari tim satgas untuk memberikan contoh tidak merokok di kawasan yang dilarang, baru kemudian edukasi ke seluruh masyarakat,” imbuh Gogol.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Aman Suryaman menuturkan lebih detil yang dimaksud satgas KTR dan KTM. Yakni, satuan tugas penindakan yang tugasnya memantau dan mengecek apakah KTR dan KTM di wilayah Kota Probolinggo sudah sesuai dengan Perwali no 118 tahun 2022. “Fungsinya untuk memantau apakah kawasan-kawasan tersebut apa benar-benar sudah bebas dari rokok,” tuturnya.

Aman juga menyebutkan beberapa titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Probolinggo antara lain fasilitas kesehatan (rumah sakit, apotek, klinik, dsb), kawasan pendidikan, dan area publik. Sedangkan Kawasan Terbatas Merokok ialah fasilitas publik seperti terminal, perkantoran. “Ini adalah kawasan yang diperbolehkan namun ada tempat khusus untuk merokok,” tegasnya.

@deft

Related Articles

Back to top button