Breaking NewsHukrimNewsPolresatabes

Curi Helm di Burger King, Residivis Curanmor di Masukkan Bui

SURABAYA || HALLO JATIM – Tinggal dibalik jeruji besi tak membuat seorang residivis Curanmor warga Jl. Kebalen Kulon, untuk memperbaiki sebuah Akhlaknya. Pasalnya, dia (pelaku-red) kembali berulah lagi setelah keluar pada sembilan bulan yang lalu dari lembaga permasyarakatan (Lapas).

Pelaku adalah Fajar Rochmatulloh (21), kelahiran pulau Garam Madura. Ia ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut pada Minggu, (24/01/2021) sekira pukul 19.00 Wib, setelah mencuri satu unit Helm Merk Cargloss warna Cream di Restoran BURGER KING Jl. Baruk Utara CC15-CC16 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Hendry Ibnu Indaryo S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan Kepolisian bernomor : LP/B / 20 / I / RES 1.8 / 2021 /RESKRIM / Surabaya / SPKT Polsek Rungkut, tgl 24 Januari 2021, dengan korban bernama MOCH. ARDIANSYAH, (18), warga Jl. Kedung Baruk Surabaya.

“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka kami tangkap di Restoran BURGER KING Jl. Baruk Utara, Surabaya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Joko Soesanto dilansir Hallojatim pada Selasa Siang (02/02/2021).

Selain itu, Iptu Joko juga menjelaskan, adapun alasan dari tersangka dalam melakukan aksi Pencurian yang dilakukannya yaitu untuk kebutuhan sehari-hari karena merasa uang yang dimilikinya masih kurang cukup.

“Jadi muncul aksi nekat tersangka untuk melakukan pencurian itu, karena kebutuhan sehari-harinya kurang cukup,” jelas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Kini tersangka kembali di masukkan ke dalam Bui Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya guna mempertanggungkan atas perbuatannya dan bakal terancam dengan pasal 362 KUHPidana. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button