Hukrim

Polisi Perak Sita 36 Kilo Sabu dan Ribuan Ektasy dari 3 Orang Tersangka

Surabaya – Pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak dibawah naungan tongkat kepemimpinan AKBP Anton Elfirno Trisnto, S.I.K., S.H., M.H., terus gaungkan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Surabaya.

Seperti yang pamerkan pada Selasa Pagi tanggal 16 Agustus 2022, saat gelar press release dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya berhasil menyita sabu seberat 36,276 Kg dan 4.997 butir Pil Extasy serta 11.509.000 butir pil dobel ‘L’.

Tak hanya menyita puluhan sabu dan ribuan butir pil Extasy serta jutaan butir pil dobel ‘L’, pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Dari identitas masing-masing yakni YA (40), warga Jalan Kalijudan Surabaya dan AWR (38), warga Jalan Jolo Tundo Surabaya serta TJF (28), warga Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto.

“Ini merupakan upaya kerja keras Tim Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Jawa Timur khususnya Surabaya,” ungkapnya dihadapan puluhan wartawan yang hadir.

“Hasil dari barang bukti yang diamankan ini, berarti kita sudah menyelamatkan sebanyak 6 juta jiwa,” imbuh AKBP Anton Elfirno Trisnto, S.I.K., S.H., M.H.

Terkait pengungkapan ini, berawal dari hasil penggerebekan di kamar kost kawasan Jalan Mulyosari dan selanjutnya ditempat kamar kost Jalan Tambaksari serta terakhir di Mojokerto.

“Dijalan Mulyorejo dan Tambaksari kita amankan puluhan kilo gram sabu dari tersangka YA serta AWR. Kemudian di Mojokerto diamankannya jutaan pil dobel L’ dari tersangka TJF,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, mengatakan, dalam beraksinya yang dilakukan tiga orang tersangka ini dengan cara sistem ranjau.

“Maka dari itu, kita masih melakukan upaya penyelidikan dan pendalaman dalam kasus ini, guna menangkap pelaku-pelaku lainnya yang belum tertangkap,” ucapnya.

Dalam kasus ini juga, menurut AKP Hendro Utaryo, masih ada satu tersangka yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO yaitu inisial S yang diduga sebagai bandar besarnya.

“Untuk pasal yang dijeratkan kepada ketiga tersangka yakni pasal pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. @ros/njb

Related Articles

Back to top button