Hukrim

Tiga Pelaku Budak Sabu Ditangkap Polsek Dukuh Pakis

 

 

 

 

 

 

SURABAYA,hallojatimnews – Polsek Dukuh Pakis berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Sugihartoyo SH.M.H mewakili PLH Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (28/08/2019), sekira pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas dari pelaku tersebut yaitu berinisial PFT (20), berprofesi pengangguran, warga Prada Kali Kendal 2.C/7 Rt. 002 Rw.001 Kel. Prada Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya,” ujar Kompol Sugihartoyo, Jum’at ( 30/8/19).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi lahgun Narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan penangkapan dan penggeledahan di rumah alamat di Prada Kali Kendal 2.C/7 Rt. 002 Rw.001 Kel. Prada Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, kedapatan 3 (tiga) orang laki – laki yang bernama : PFT, FAL dan HS yang sedang pesta sabu-sabu dan ditemukan BB Narkotika jenis sabu kristal dalam klip plastik dan alat2 hisap tersebut diatas, yang diakui milik pelaku an. PFT. Slanjutnya 3 pelaku dan BB diamankan kemudian dibawa ke Polsek Wiyung Surabaya guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Disana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa 1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,43 gram, 1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,43 gram.1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,43 gram.1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram.1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram.1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram.1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram.1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram,1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,42 gram. 1 (satu) plastik klip kecil yg berisi sabu dgn berat bruto 0,47 gram. 1 (satu) pipet kaca yg terdapat serbuk putih sisa pakai dgn berat bruto 1,41 gram. 17 (tujuh belas) plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih.1 (satu) botol alat hisap, 1 (satu) bungkus rokok Surya. 3 (tiga) buah korek api.1 (satu) Buah gunting.1 (satu) buah HP Merk Samsung J5 Warna Putih.1 (satu) buah HP merk Smartfreen Andromax warna gold.1 (satu) buah HP Merk Samsung A5 warna putih.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas saat ditangkap, BB sabu tersebut diakui merupakan milikinya dan baru saja dibeli serta belum sempat dipakai,” ungkap Kompol Sugihartoyo.

Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button