DaerahHukrimNews

Pelaku Jambret Tas Keok Ditangan Unit Reskrim Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN || hallojatimnews – A.M (19) th, tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Madura. Pada hari Kamis 29 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 wib.

Pria Asal warga Dsn Morkonah desa Benangkah, Kec. Burneh Kab. Bangkalan ini dapat ditangkap setelah diketahui melakukan perampasan tas Milik seorang perempuan.

Korban Jambret itu bernama NN (41) bekerja sebagai Guru, tinggal dijalan. Kenanga kel. Kemayoran kec. Kemayoran Kab. Bangkalan.

Pada hari Sabtu 08 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. koban ini melintas di jalan raya Kenanga Kec. kemayoran Kab. bangkalan. Saat itu mengendarai sepeda motor dengan membawa tas yang di selempangkan di badannya.

Ketika dilokasi, tiba tiba ada orang pengendara sepeda motor lain yang tidak dikenal langsung memepet dan menarik tas korban secara paksa.

“Dengan kejadian yang menimpahnya korban langsung melaporkan kepolres Bangkalan dan menceritakan tentang ciri-ciri pelaku.”sebut Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (31/08) dini hari.

Berdasarkan laporan tersebut petugas menindak lanjuti dengan melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi di lokasi. selang beberapa bulan kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kantin sekolah SMK pelayaran Bangkalan.

“Untuk menyakinkan kebenaran informasi tersebut petugas menyelidiki dilokasi dan ternyata benar pelaku saat itu berada dikantin, sehingga petugas tidak menunggu waktu lama dan menangkap pelaku. “Ungkapnya Suyitno pada media ini.

Dari tersangka ini mengakui jika yang melakukan perampasan tas milik korban itu adalah dirinya.

“Kemudian tersangka oleh petugas di glandang dan dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Tambah Suyitno.

pelaku kini sudah di jebkoskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Atas perbuatan tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancamanya 4 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button