HukrimPolresatabes

Bawa Sabu 0,72 Gram Dua Pelaku Asal Sidoarjo, Bermalam Di Jeruji Besi Polsek Gayungan

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku sabu golongan jenis 1 asal sidoarjo.

Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi melalui kanit reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen, mengatakan Penyelundupan Narkotika Sabu ini, berawal dari info masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba jenis sabu yang berasal dari daerah kapasan Surabaya. melalui sistem ranjau.

“Tim melakukan lidik dan diketahui
berawal dari informasi masyarakat pada minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.00 Wib. tepatnya di jalan ngagel surabaya dekat lampu merah surabaya, kedua tersangka sering membeli narkoba jenis sabu.

Ipda Hedjen menandaskan, peristiwa penangkapan terjadi di jalan ngagel surabaya dekat perempatan lampu merah kota surabaya. Selanjutnya dilakukan pengamatan kepada kedua Tersangka membeli narkoba jenis sabu yang mana di beli di daerah kapasan Surabaya dan tersangka membeli narkoba jenis sabu tersebut didapat dari patungan uang sebesar Rp 200.000 masing – masing orang dan setelah itu uang terkumpul sebesar Rp 400.000,”ungkapnya.


“Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian tersangka berangkat membeli barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil CACAK dengan cara bertemu langsung dijalan, menggunakan sistim ranjau, setelah barang berhasil di dapatkan di daerah kapasan Surabaya, kemudian barang dibawah salah satu tersangka yang bernama abdul wahab di dapati sedang membawa sabu, tersangka Abdul dibonceng oleh idris afandi menuju kerumah Abdul, ketika dijalan ngagel surabaya, saat itu petugas memeriksa kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Tim operasi menangkap tersangka
Abdul Wahab (21) dan Idris Afandi (24) tahun sebagai Warga Negara Indonesia berasal dari sidoarjo, dengan barang bukti 2 poket sabu sabu dengan berat masing – masing seberat 0,35 gram dan 0,37 gram, minggu ( 23 pebuari 2020) sekitar jam 03.00 Wib.

Ia menuturkan, keduanya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling maksimal yaitu RP.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit RP.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak RP.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.(@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button