Hukrim

Maling Biadab, Sudah Ngambil Hartanya Apemnya Juga Diembat

Hallo Surabaya – Maling yang satu ini kelewatan batasnya sudah menggasak isi dalam tokonya malah nekat mencabuli korban.

Berawal dari pelaku S (44) seorang pengangguran warga Petemnon Kuburan Surabaya pada (16/1/24) sekitar Pukul 20.00 Wib, hendak membeli rokok eceran ke toko korban TYC (55) di daerah Simojawar Sukomanunggal.

Namun berhubung korban statusnya janda, pelaku meranyunya untuk menjadi istrinya, tetapi korban menolaknya sambil hendak menutup toko klontong miliknya.

Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menjelaskan bahwa pada saat pelaku membeli rokok dan meranyunya untuk menjadi isteinya dan menolak, maka pelaku ada niatan untuk melakukan kejahatan dengan membobol toko korban.

“Adanya penolakan tersebut, Pelaku ada niatan untuk mencuri barang – barang korban, tepatnya pada (17/1/24) dini hari. Pelaku membobol toko korban dengan masuk melalui ventilasi dengan menggunakan kursi.” terang Kasatreskrim. (26/1/24).

Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berupa (uang tunai,rokok, dan HP). Tidak cukup disitu saja, Pelaku bahkan melakukan penganiayaan terhadap pelaku dengan memukul dan menyekap karban.

“Pelaku sempat mengancam korban dengan pisau untuk tidak berteriak, bahkan korban TYC mukanya ditutupi kain sarung, dan diikat dengan tali setelah itu korban dicabuli.”ungkap Hendro.

Setelah beberapa jam, tepatnya pukul 05.30 Wib, Pelaku keluar dari toko korban untuk mengamankan diri.

Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek terdekat dan ditindak lanjuti sehingga pelaku diamankan dengan barang buktu berupa Visum Et Repertum, 1 potong Kain sarung, 1 buah tali rafia, 1 buah HP, 3 buah kalung, 1 potong Sweater, sandal, 1 buah pisau. 1 buah besi berbentuk huruf T dan obeng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diganjar Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP. dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Nj)

 

Related Articles

Back to top button