Hukrim

Aniaya Anak Bawah Umur , Kakek Paru Baya di Amankan Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews– kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. kali ini terjadi pada bocah 9 tahun, sebut saja Bunga.

Bocah perempuan ini jadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh tersangka SGA (62) asal Jalan Prioso Wetan Karang Binangaun yang tinggal di Jalan Kalianak Barat 55 nomor 19 Surabaya.

Pria Paru Baya ini mengaku kesal terhadap korban karena sering diganggu dan dijahilin dengan membuang puntung rokok ke pada tersangka.

Kapolres Tajung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan kejadian itu pelaku sedang berjalan kaki di Jalan Kalianak 55 Tembok Bolong Surabaya,

Kapolres menunjukkan tersangka bersama barang buktinya saat konfrensi pers di halaman Mapolres

” Tiba – tiba pelaku kaget karena dilempar dengan puntung rokok yang masih menyala sambil diejek oleh korban.” Kata agus saat konferensi pres, pada Rabu kemaren (17/07/2019)

Dari kejadian itu, tersangka emosi terhadap korban sehingga korban dicekik dan dipukul dibagian punggungnya.

Ketika mengetahui bahwa buah hatinya dianiaya oleh pelaku, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sesuai dengan surat bukti laporan polisi (LP) B/153/V/2019/Jatim /Res Pel Tg Perak,tanggal 20 Mei 2019, Anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Setelah diperiksa, petugas menemukan adanya kekerasan terhadap korban di bagian leher dan pelakunya berhasil berhasil diamakan. “Ungkapnya.

Dihadapan penyidik, tersangka ini mengaku bahwa dirinya hanya menarik baju korban, “kata tersangka

 

Lanjut Agus, Namun faktanya, hasil Visum dari korban, ada bukti luka di bagian leher, tentunya pelaku ini ada unsur kekerasan terhadap bocah tersebut ,”jelas orang Nomer 1 di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

akibat perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 80 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamanya 5 sampai 7 tahun penjara.,”pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button