HukrimNewsPolresatabes

Oknum Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri Surabaya, Cabuli Anak Dibawah Umur

Surabaya // hallojatimnews – Mahasiswa Semester tujuh jurusan ilmu sosial di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya harus berususan hukum dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan orang tua korban.

Pelaku yang berinisial LA (23th) berhasil menyetubuhi siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang tidak lain adalah siswanya sendiri.
Mahasiswa asal Sedati Sidoarjo. Ia diamankan pada, Minggu (25/8) lalu setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

“Kami amankan tersangka dirumahnya. Awalnya sempat membantah. Tapi setelah kami tunjukkan bukti-bukti, akhirnya mengaku,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Senin (9/9/2019).

Ia menjelaskan persetubuhan bermula dari pelaku yang sedang melaksanakan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di sekolah korban.
Mereka berkomunikasi secara intens melalui aplikasi whatsapp. Dari situlah, keduanya sering bertemu hingga akhirnya jadian atau pacarana dan kerap membantu orang tua korban jualan di warung.

Pada akhir Agustus lalu, korban lantas diajak pelaku ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Gunung Sari, Wonokromo, Surabaya. Di tempat itulah akhirnya korban disetubuhi.
“Dari hasil pemeriksaan, korban disetubui pelaku sebanyak tiga kali. Korban waktu itu dijanjikan akan dinikahi, tapi ternyata itu hanya modus pelaku agar korban mau melayaninya,” terang Kanit PPA yang didampingi PS kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya Ipda Mk. Umam.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tegas AKp Ruth Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button