HukrimNewsPolresatabes

Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya Gerebek Pabrik Produksi Pangan Ilegal dan Pengolahan Limbah

SURABAYA // hallojatimnews – Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek sebuah rumah industri PT. USJ di Jalan Zamhuri, Rungkut Tengah – Gunung Anyar Surabaya, lantaran perusahaan tersebut dipakai untuk memproduksi makanan ringan tanpa ijin edar.

AKP Teguh Setiawan, Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya didampingi Ps Kaur Subag Humas Ipda Umam kepada media mengatakan, Modus yang digunakan pelaku melakukan pengolahan dengan memproduksi pangan olahan dengan bahan baku produk tersebut.

“Pengolahan dilakukan dengan cara pengovenan (pengeringan), pengorengan, pengemasan
yang mana untuk proses tersebut mempergunakan alat dan juga
SDM Manusia, adapun proses pengolahan dengan menggunakan
alat mesin yang tersedia oven 5 unit, gorengan 1 unit, molen bumbu 8 unit, tandasnya.

Lanjut Teguh, Adapun pengolahanya bahan terlebih dahulu di keringkan pada mesin oven untuk kemudian di lakukan pengorengan dan selanjutnya di masukkan kedalam molen bumbu setelah itu baru dilakukan pembungkusan,

Setelah selesai, lanjutnya, mereka kemudian mendistribusikan, diperdagangkan kepada konsumen selain itu perusahaan tersebut mengelola limbah B3 yang tidak memiliki ijin dari BPOM,Ungkapnya.

Hasil produksi dari pabrik yang sudah beroperasi selama beberapa tahun itu diedarkan di pasar wilayah Jawa Timur. Omzet yang diduga bisa meraih Rp 50 juta hingga Rp 75 juta per bulannya.

“Ini zat kimia bahaya. Pabrik sering digunakan sebagai zat untuk pengolahan limbah cair tersebut,” kata AKP Teguh Saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/19).

Aparat polisi juga mengamankan seorang berinsial AH warga jalan Jamhuri Surabaya. Diduga sebagai pemilik pabrik tersebut.

Dalam penggerebekan itu pihaknya menyita surat Terdaftar dalam pengajuan pendaftaran pangan olahan BPOM (ereg), tgl 28 agustus 2019, beredar sejak November 2018, 20 bungkus jenis merk dagang GOPEK jenis pangan makanan ringan rasa ayam barbeque, 20 bungkus merk dagang IDOLA jenis pangan makanan ringan rasa sambal balado, 20 bungkus merk dagang BELANG jenis pangan makanan rasa original, Tanpa ijin edar, 20 bungkus merk dagang GOCENG jenis pangan ayam barbeque, 20 bungkus merk dagang RAJAKONG jenis pangan makanan rasa original, Limbah B3, dan Sample oli bekas dalam 1 botol ukuran kurang lebih 600 Ml.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 102 dan atau Pasal 103 dan atau Pasal 109 jo. Pasal 59 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo. Peraturan pemerintah nomor 85 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun. (pri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button