HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Pacar lagi hamil muda diajak Jambret dan berakhir di Kantor Polisi

SURABAYA || hallojatimnews – MH (19) warga jalan Sidorame Surabaya dan pacarnya IO, yang saat ini lagi hamil muda, warga Tambak wedi Surabaya. Ini harus berurusan dengan Polisi.

Keduanya ditangkap Pada hari Minggu, 08 September 2019, Sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah diketahui melakukan penjambretan sebuah HP di kawasan Jalan Sidotopo Lor Surabaya.

Korban penjambretan itu adalah. HN (33) warga jalan Klayatan gang 3 No. 22 RT.01 RW. 02 Kel. Bandung Rejosari Kab. Malang.

Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus memaparkan, “awalnya korban ini rencananya akan pulang ketempat kerjanya di jalan Medokan Sawah Surabaya, Usai belanja boneka di kawasan Ampel Surabaya.” paparnya.

Masih lanjut Agus, “Akan tetapi ketika hendak kembali ketempat dimana ia bekerja, korban ini mencari informasi penunjuk jalan melalui google maps.” Sebut Ariyanto Agus, pada media ini. Rabu (11/09/2019).

Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di jalan Sidotopo lor Surabaya, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang sedang berboncengan dengan seorang perempuan dan langsung merampas paksa HP dalam genggamannya kemudian melarikan diri ke arah barat.

“Naasnya, saat akan menyalip mobil didepan SPBU tepatnya jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya. pelaku ini terjatuh dan diamakan ke Pos Lantas dan melaporkan kejadian itu kepolsek Semampir. ” jelas perwira melati satu dipundaknya.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut Barang buktinya yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan nopol L 5117 PL, sarana yang digunakan pelaku. Serta 1 buah HP OPPO Type A 37 warna putih milik korban dibawa ke kantor Polsek Semampir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam catatan kepolisian, masih ungkap Ariyanto, tersangka ini sudah dua kali melakukan aksinya di dua TKP. Pertama dijalan Kedung cowek ( Taman Surabaya). sebuah HP Samsung J-1S milik suami istri dan dijual kegembong dengan seharga Rp. 150.000,- pada bulan Juni 2019 lalu.

Sedangkan Aksi keduanya terjadi di depan kuburan pegiran tepatnya jalan Sidorame Surabaya. Pelaku berhasil merampas HP. XIOMI milik anak perempuan yang sedang berjalan kaki, Barang tersebut dijual olehnya seharga 200.000.- pada bulan juli 2019.

“Sangsi bagi mereka akan kami jerat dengan pasal 363 KUH tentang pencurian dengan kekerasan yang nacananya hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button