Hukrim

Fantastik Selama 1 Bulan, 42 tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak

Hallo Surabaya – Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan 42 tersangka dari berbagai TKP.

Penangkapan ini paling banyak sepanjang tahun 2024 yang mana hanya 1 bulan bisa membekuk puluhan para tersangka beserta barang buktinya.

Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Khusen menerangkan bahwa dalam 1 bulan ini, Kami mengamankan 42 Tersangka baik itu Bandar, Pengedar maupun Pengguna.

“Diantara para tersangka, Kami berhasil mengamankan dua bandar narkoba ARN dengan barang bukti 6,52 gram dan OHD dengan barang bukti 7,16 gram. Keduanya ditangkap di daerah Jalan Dawarblandong Mojokerto dan Jalan Asemrowo Surabaya.” ungkap AKP Khusen. Jum’at (2/2/24).

Sedangkan Pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL. Petugas mengamankan tersangka AS dan NR di Cerme Gresik dengan barang Bukti Pil LL sebanyak 1.664 Butir selanjutnya tersangka N di Balongpanggang Gresik dengan Barang Bukti Pil LL sebanyak 1.011 Butir.

“Adapun barang bukti keseluruhan dari 42 tersangka ini, yang Anggota kami berhasil amankan diantaranya Narkotika Jenis Shabu 46,25 gram, Obat Keras Jenis Pil LL 2.675 butir, 18 Hp, uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- dan 7 buah timbangan Electrik.” ujar Kasatnarkoba Tanjung Perak.

Perlu kita ketahui bahwasannya dari penangkapan 42 tersangka ini dan berdasarkan hasil ungkap Satresnarkoba telah menyelamatkan 1.200 jiwa manusia dengan nilai barang bukti senilai Rp. 80.000.000,-.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka di jerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Nj)

Related Articles

Back to top button