HukrimNewsPolresatabes

Unit Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ciduk Pelaku Narkoba

Surabaya // hallojatimnews – Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menciduk salah satu kurir narkoba yang biasa mendistribusikan barang haram jenis sabu golongan 1 dari belakang Warkop Giras Gendut Jl Kedung Anyar Buntu Surabaya.Rabu (11/9/2019).

Aksi kurir narkoba, DD (49), yang biasa menyelundupkan narkotika jenis sabu ke sejumlah wilayah surabaya berakhir setelah diciduk aparat kepolisian, Selasa, tanggal 03 September 2019, pukul 20.00 Wib.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian melalui Ps Kaur Humas Ipda Umam mengatakan, pelaku merupakan warga Jl. Kupang Gunung Tembusan I No.17 Surabaya /Jl.Kedung Anyar Gg.Buntu No.1-C Sawahan Surabaya.

“Kita lakukan penggeledahan ke rumahnya, didapatkan 1 Plip Plastik berisi narkotika jenis sabu berat 0,57 gram, 1 Helm,1 Hp Smartfren dan
1 Sepeda motor L-5669-UH.” ujar Umam di Mapolrestabes Surabaya, Rabu ( 11/9/19).

Dikatakan Umam, pelaku diiming-imingi uang Rp 100 ribu oleh seorang DPO, untuk menerima barang tersebut dan mendistribusikannya kepada sejumlah pemesan barang termasuk di Surabaya.

“Pelaku positif mengedarkan Narkoba.Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button