Hukrim

Cabuli Belasan Anak Di Bawah Umur, Bang jek Asal Tulungagung Di Amankan Polda Jatim

SURABAYA // hallojatimnews – Unit III/Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan menangkap seorang pelaku pencabulan sesama jenis yang menargetkan anak di bawah umur sebagai korbannya.

“Ada 19 korban diketahui pernah dicabuli pelaku dan salah satu Korban Rasendra Pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 bersama Unit Perlindungan Anak kabupaten Tulungangung melapor ke polisi,” kata AKBP Festo Ari Permana saat konferensi pers, Jum’at (13/9/19).

Dikatakannya, tersangka berinisial
MS alias Bang Jek ( 42 ) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap 19 korbannya di dalam kamar rumah tersangka, Ds. Srikaton Kec. Ngantru Kab. Tulungagung. Pencabulan ini Terjadi sekitar tahun 2008 sampai dengan sekarang (selama 11 Tahun).

Adapun korban pencabulan sebanyak 19 anak berinisial D, 15 th, Tulungagung, C, 14 th, Tulungagung, D, 15 th, Pucung, Tulungagung, R, 14 th, Tulungagung, S, 15 th, Tulungagung, I, 17 th, Tulungagung, H, 19 th, Tulungagung, R, 19 th, Tulungagung, F, 16 th, Tulungagung, D, 14 th, Pinggir sari, Tulungagung, W, 14 th, Tulungagung, A, 15 th , Tulungagung, B, , Tulungagung, B, 18 th, Ngantru, S, Tulungagung, R, 14 th, Blitar, L, 15 th, Kediri, D, 16 th, tulungagung dan RAM, 17 th, Blitar.
Tapi dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui dia telah melakukan pencabulan terhadap 19 orang anak namun yang melapor baru 6 orang,” jelas Festo.

Diungkapkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, modus operandi tersangka MS alias Bang Jek merayu korban anak dibawah umur dengan diberikan imbalan uang antara Rp. 20.000,-(dua puluh ribuh rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,-(lima puluh ribuh rupiah) dan selanjutnya korban diminta untuk telanjang serta kemaluan korban dikulum oleh tersangka hingga keluar, beberapa diantaranya juga kemaluan korban diraba-raba oleh tersangka, Ujarnya.

Lebih lanjut, Festo menjelaskan Kronologis Penangkapan berawal Pada hari selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 23.00 WIB. pada saat tersangka sedang berada dirumah menunggu calon korban atas nama (R) Petugas mengamankan pelaku dan korban untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontasi dengan para Korban lainnya.tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI no. 23 tahun 2002 (ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun).

“Kami mengimbau korban atau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menjadi korban pencabulan atau tindakan asusila lainnya,” tutur AKBP Ari Festo Permana.

Editor: Mbah Pri

Reporter: Pri

Sumber : Humas Polda Jatim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button